Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Komisioner Terima Dokumen UU KPK Hasil Revisi dari Hamba Allah

Dhika Kusuma Winata
17/9/2019 17:04
Komisioner Terima Dokumen UU KPK Hasil Revisi dari Hamba Allah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif(MI/M Irfan)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif angkat bicara mengenai revisi UU KPK yang hari ini disahkan DPR. Laode mengaku telah menerima materi UU KPK yang telah direvisi.

"Dokumen yang kami terima via hamba Allah, karena KPK tidak diikutkan dalam pembahasan dan belum mendapat kiriman dokumennya secara resmi dari DPR ataupun pemerintah," ucap Laode menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (17/9).

Menurutnya, sejumlah norma pasal dalam UU KPK yang baru akan melemahkan penindakan KPK.

Baca juga: Tjahjo: Pemerintah Sukses Ubah Wajah Perbatasan

Ia membeberkan di antaranya pasal yang menyebutkan komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum. Kemudian, pasal mengenai penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus seizin Dewan Pengawas yang keberadaannya diangkat oleh Presiden.

Laode berpendapat pasal-pasal tersebut melemahkan kedudukan komisioner. "Komisioner menjadi bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK. Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu independensi KPK dalam mengusut suatu kasus," ujarnya.

Ia juga menyoroti status kepegawaian KPK yang akan berubah drastis dan harus melebur menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Masih banyak lagi detil-detil lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," ucap Laode.

DPR melalui rapat paripurna akhirnya mengesahkan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Berdasarkan laporan Badan Legislasi DPR, diketahui tujuh fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah mengatakan Presiden menyetujui revisi UU KPK untuk segera disahkan menjadi UU. Pemerintah juga berterima kasih dan mengapresiasi langkah DPR yang tuntas merevisi UU KPK. (X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya