Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DPR Setujui Revisi UU KPK, ini Tanggapan Komisioner

Dhika Kusuma Winata
17/9/2019 16:40
DPR Setujui Revisi UU KPK, ini Tanggapan Komisioner
Suasana rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Selasa (17/9), yang hanya dihadiri 80 orang anggota DPR.(MI/Susanto)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif angkat bicara mengenai revisi Undang-Undang KPK yang disahkan DPR. Laode mengaku telah menerima informasi pengesahan revisi UU KPK melalui pemberitaan media massa.

"Jika apa yang kami terima dari media adalah benar, UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK," ujarnya kepada wartawan, Selasa (17/9).

"Revisi yang disepakati bahkan melampaui instruksi Presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu lalu," imbuh dia.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif. (Dok MI/M Irfan)

KPK sempat membeberkan poin-poin revisi UU KPK yang dianggap dapat melemahkan kerja pemberantasan korupsi. Sejumlah poin tersebut di antaranya keberadaan Dewan Pengawas, izin penyadapan, serta kewenangan penghentian perkara atau SP3.

DPR melalui rapat paripurna mengesahkan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Berdasarkan laporan Badan Legislasi DPR, diketahui tujuh fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh.

Baca juga: Jokowi Tegur Pemda Riau, Mendagri Akui tidak Bisa Beri Sanksi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah mengatakan Presiden menyetujui revisi UU KPK untuk segera disahkan menjadi UU. Pemerintah juga berterima kasih dan mengapresiasi langkah DPR yang tuntas merevisi UU KPK. (X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya