Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Soal Revisi UU KPK, Prasetyo: UU Harus Menyesuaikan Kebutuhan

Golda Eksa
13/9/2019 20:31
Soal Revisi UU KPK, Prasetyo: UU Harus Menyesuaikan Kebutuhan
Jaksa Agung H.M Prasetyo(MI/PALCE AMALO)

JAKSA Agung HM Prasetyo menilai hukum harus menyelaraskan diri dengan kebutuhan, termasuk perasaan keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat. Pernyataan itu merujuk revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tengah dibahas DPR.

Menurut dia, dinamika masyarakat selalu berkembang. Artinya, revisi UU KPK merupakan upaya untuk merespons, terutama terkait perubahan yang disesuaikan dengan kebutuhan. UU pun buatan manusia dan boleh saja diubah.

Prasetyo menjawab diplomatis ketika ditanya apakah revisi UU tersebut merupakan upaya melemahkan atau menguatkan lembaga antirasywah. "Revisi itu menyesuaikan dengan kebutuhan," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/9).

Baca juga: Ini Empat Poin yang tidak Disetujui Jokowi di RUU KPK

Ia menambahkan, pelbagai penyesuaian itu memang diperlukan. Prinsipnya, dinamika kebutuhan dalam masyarakat termasuk rasa keadilan tetap harus direspons.

"Memang ada pro dan kontra tapi itu biasa, apalagi kita negara demokrasi, ada yang setuju dan tidak. Tinggal bagaimana nanti jika sudah menjadi UU, ya kita laksanakan. Yang penting semua upaya penegakan hukum tentunya berjalan di atas koridor hukum," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya