Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Setuju Pimpinan MPR 10 Orang

Cahya Mulyana
13/9/2019 19:32
Pemerintah Setuju Pimpinan MPR 10 Orang
Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo meninggalkan ruang Baleg setelah rapat dengan panja RUU MD3 di Jakarta, hari ini.(MI/MOHAMAD IRFAN)

PEMERINTAH menyepakati revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo selaku perwakilan pemerintah mengatakan, langkah revisi UU MD3 tersebut diambil untuk lebih mewujudkan lembaga pemusyawaratan yang lebih demokratis dan efektif.

"Perubahan dimaksud dengan tujuan untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan yang harus lebih demokratis, lebih efektif, lebih akuntabel dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga pembangunan di tingkat majelis ini diharapkan bisa dilakukan secara musyawarah mufakat," kata Tjahjo dalam keterangan resmi, Jumat (14/9).

Tak hanya itu, kata dia, perkembangan sistem ketatanegaraan dan prinsip saling mengimbangi dan menjaga wibawa serta kepercayaan masyarakat menjadi bagian pertimbangan yang tak terpisahkan dari keputusan tersebut. Termasuk pula perubahan aturan itu guna meningkatkan kinerja kelembagaan DPR, MPR dan DPD.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Tertutup Bahas Revisi UU MD3

"Perkembangan sistem ketatanegaraan pembentukan UU MD3 dimaksud pula sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja kelembagaan khususnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Itu berdasarkan prinsip saling mengimbangi yang dilandasi pada prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa," jelasnya.

Tjahjo mengatakan terdapat dua landasan yang dimiliki pemerintah untuk menyepakati perubahan UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD. Pertama, perubahan Uu itu untuk menciptakan kepemimpinan parlemen yang efektif dan pola kepemimpinan yang tersusun dan dibentuk tetap mengacu pada prinsip-prinsip keterwakilan secara profesional terhadap semua di MPR, DPR maupun DPD sebagai hasil pemilihan umum.

Kemudian, yang kedua, revisi regulasi itu guna mewujudkan lembaga permusyawatan/perwakilan yang demokratis, efektif dan akuntabel serta dapat mengembangkan sistem ketatanegaraan yang lebih baik dengan mengedepankan musyawarah mufakat.

"Berdasarkan kedua pertimbangan pokok tersebut, pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan perubahan ke-3 UU MD3 beserta naskah akademiknya dan Pemerintah bersedia untuk melanjutkan rancangan UU ini dalam sidang paripurna yang akan datang dan dapat disahkan menjadi UU," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja Revisi UU MD3 Totok Daryanto menjelaskan DPR dan pemerintah telah menyepakati revisi melalui rapat tertutup sebelumnya. Salah satunya terkait penyempurnaan redaksi pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya.
 
Setelah dilakukan perbaikan, redaksional Pasal 15 ayat (1) berbunyi, "Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR".
 
"Yang dimaksud dengan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan satu orang Pimpinan MPR," kata Totok. (Medcom.id/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya