Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

BJ Habibie Wafat, Pemerintah Tetapkan Hari Berkabung Nasional

Dhika Kusuma Winata
11/9/2019 20:13
BJ Habibie Wafat, Pemerintah Tetapkan Hari Berkabung Nasional
Presiden RI ke-3 BJ Habibie(MI/M.Irfan)

PEMERINTAH menetapkan Hari Berkabung Nasional sehubungan dengan wafatnya Presiden RI ke-3 BJ Habibie. Hari duka nasional itu berlaku selama tiga hari mulai 12 September hingga 14 September 2019.

Hal itu tertuang dalam surat yang diteken Menteri Sekretaris Negara Pratikno bernomor B-1010/M.Sesneg/Set/TU0010912019 tertanggal 11 September 2019.

Surat ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, para menteri, Panglima TNI, Kapolri, pejabat lembaga nonkementerian, BUMN, dan perwakilan pemerintah di luar negeri.

Baca juga : NasDem Ikut Berbelasungkawa atas Wafatnya BJ Habibie

"Gubernur, Bupati, dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama tiga hari. Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional," kata Mensesneg Pratikno dalam surat tersebut.

Penetapan itu untuk memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada BJ Habibie yang wafat pada 11 September 2019 di Jakarta.

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kepada para pimpinan lembaga negara baik pusat maupun daerah diminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari berturut-turut. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya