Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Front Pembela Islam (Ketum FPI) Ahmad Sobri Lubis tidak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu (11/9). Dia meminta pemeriksaan dijadwal ulang.
"Beliau kembali Jumat (13/9)," kata kuasa hukum FPI Sugito Atmo Pawiro saat dikonfirmasi, Rabu (11/9).
Menurut dia, kliennya sedang berada di Aceh dalam safari dakwah.
Sementara itu, surat panggilan dari penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah diterima Sobri.
Namun, Ketum FPI itu mengaku tidak paham atas pemanggilan tersebut.
"Ini perkara yang mana ya? Malah bertanya ke saya. Kalau makar 17 April, Ustaz Sobri enggak ada di tempat, jadi enggak tahu," ungkap Sugito.
Baca juga: Hari Ini, Polisi akan Periksa Ketum FPI
Meski demikian, Sugito memastikan Sobri bakal menghadiri panggilan kedua. Ia mengaku akan menanyakan kepada polisi terkait kasus yang menyeret Ketum FPI tersebut.
"Sepulang dari Aceh kita akan datang untuk klarifikasi perkara yang mana. Insyaallah kita akan tetap datang. Kita akan tetap punya iktikad baik dengan permasalahan ini," tutur dia.
Penyidik sedianya memeriksa Sobri pada pukul 10.00 WIB.
Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan polisi bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar.
Perkara itu terkait peristiwa yang terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 17 April 2019. Pelapor dalam kasus itu yakni Supriyanto.
Namun, terlapor dalam kasus ini belum diketahui. Perkara ini dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Polda Metro Jaya. (Medcom/OL-2)
Presiden Prabowo Subianto diminta untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap dan memberikan fakta berkaitan dugaan makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi
Menurut Mahfud MD, pernyataan Presiden Prabowo terkait makar dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu harus dibuktikan secara hukum.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyayangkan pernyataan Presiden yang mengklaim adanya aksi makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi.
Presiden Prabowo kembali menyinggung isu makar usai demo ricuh. Ia menegaskan tidak gentar menghadapi mafia dalang kerusuhan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan aksi pembakaran gedung DPRD yang terjadi di sejumlah daerah bukan lagi bentuk penyampaian aspirasi, melainkan sudah masuk kategori makar.
Amnesty menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli demonstrasi sebagai tindakan makar atau terorisme berlebihan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved