Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

PK Setya Novanto Dinilai tidak Punya Bukti Baru

Iqbal Al Machmudi
11/9/2019 10:50
 PK Setya Novanto Dinilai tidak Punya Bukti Baru
Terpidana kasus E-KTP Setya Novanto.(MI/BARY FATHAHILAH)

JAKSA Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh argumentasi hukum terkait dengan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Setya Novanto.

"Menolak seluruh permohonan PK oleh pemohon, yaitu terpidana Setya Novanto dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 17 April 2018," kata jaksa Ahmad Burhanuddin dalam persidangan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Alasan jaksa menolak seluruh permohonan PK itu karena bukti yang diajukan kuasa hukum pemohon bukan suatu keadaan baru atau novum.

"Bahwa setelah membaca dan mencermati alasan pemohon PK, bahwa alasan, dalil, dan bukti yang diajukan tidak dapat dikualifikasikan sebagai keadaan baru atau novum sebagaimana dihendaki Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP dan bukan bukti yang bersifat menentukan," jelas Ahmad.

Selain itu, jaksa menilai pertimbangan hukum majelis hakim yang mendasari putusan secara tepat berdasarkan alat bukti yang cukup telah memenuhi minimum dua alat bukti yang sah dan telah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Dari keterangan saksi yang saling berkesesuaian maupun alat bukti dan barang bukti yang berkesesuaian sehingga penjatuhan hukuman pada pemohon PK sebagaimana amar putusan adalah tidak mengandung kekhilafan atau kekeliruan," ungkapnya.

Selanjutnya, terkait dengan pembuktian pasal demi pasal dalam dakwaan penuntut umum dan majelis hakim telah yakin bahwa perbuatan yang dilakukan pemohon PK ialah melanggar Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Bahwa sudah dipahami dengan baik oleh pemohon PK atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pemohon PK menerima sehingga putusan itu berkekuatan hukum tetap," tegas jaksa Ahmad.

Oleh karen itu, jaksa meminta majelis hakim MA untuk menolak permohonan PK tersebut karena tidak mempunyai alasan sebagaimana dimaksud dalam KUHAP.

"Permohon PK seharusnya ditolak dan tidak dapat diterima karena secara saksama tidak ditemukan adanya novum, kekhilafan hakim, atau sesuatu kekeliruan yang nyata dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat." (Iam/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik