Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
JAKSA Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh argumentasi hukum terkait dengan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Setya Novanto.
"Menolak seluruh permohonan PK oleh pemohon, yaitu terpidana Setya Novanto dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 17 April 2018," kata jaksa Ahmad Burhanuddin dalam persidangan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Alasan jaksa menolak seluruh permohonan PK itu karena bukti yang diajukan kuasa hukum pemohon bukan suatu keadaan baru atau novum.
"Bahwa setelah membaca dan mencermati alasan pemohon PK, bahwa alasan, dalil, dan bukti yang diajukan tidak dapat dikualifikasikan sebagai keadaan baru atau novum sebagaimana dihendaki Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP dan bukan bukti yang bersifat menentukan," jelas Ahmad.
Selain itu, jaksa menilai pertimbangan hukum majelis hakim yang mendasari putusan secara tepat berdasarkan alat bukti yang cukup telah memenuhi minimum dua alat bukti yang sah dan telah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Dari keterangan saksi yang saling berkesesuaian maupun alat bukti dan barang bukti yang berkesesuaian sehingga penjatuhan hukuman pada pemohon PK sebagaimana amar putusan adalah tidak mengandung kekhilafan atau kekeliruan," ungkapnya.
Selanjutnya, terkait dengan pembuktian pasal demi pasal dalam dakwaan penuntut umum dan majelis hakim telah yakin bahwa perbuatan yang dilakukan pemohon PK ialah melanggar Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Bahwa sudah dipahami dengan baik oleh pemohon PK atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pemohon PK menerima sehingga putusan itu berkekuatan hukum tetap," tegas jaksa Ahmad.
Oleh karen itu, jaksa meminta majelis hakim MA untuk menolak permohonan PK tersebut karena tidak mempunyai alasan sebagaimana dimaksud dalam KUHAP.
"Permohon PK seharusnya ditolak dan tidak dapat diterima karena secara saksama tidak ditemukan adanya novum, kekhilafan hakim, atau sesuatu kekeliruan yang nyata dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat." (Iam/P-3)
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved