Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLDA Metro Jaya dijadwalkan memeriksa Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis, Rabu (11/9) pukul 10.00 WIB sebagai saksi dalam kasus makar.
Sobri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sobri akan diperiksa atas laporan polisi dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim bertanggal 19 April 2019 atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar.
Agenda pemanggilan itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
"Ya benar. Besok ada agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (10/9).
Baca juga: Kuasa Hukum Kivlan Nilai Dakwaan JPU Terkesan Dipaksakan
Sementara itu, Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro yang dihubungi secara terpisah membenarkan pemanggilan tersebut.
Meski demikian, dia menyampaikan Sobri tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sedang tidak berada di Jakarta.
"Panggilan betul, dimintai keterangan sebagai saksi. Tapi beliau sekarang masih di Aceh. Itu kan baru panggilan perdana sebagai saksi. Dia baru pulang pada Jumat," ujar Sugito.
Saat ditanya mengenai detail pemanggilan tersebut Sugito mengaku tidak mengetahui dengan jelas.
"Itu kasus apa ya? Itu kalau kasus 17 April, Bapak Sobri tidak ada di Kartanegara. Makanya dipanggil sebagai saksi siapa kita tidak tahu," ujarnya. (OL-2)
Ancaman di sektor politik merupakan tindakan yang mengancam integrasi nasional. Ancaman ini bisa timbul baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
PENGADILAN Negeri (PN) Garut, Jawa Barat menjatuhan hukuman penjara bagi tiga petinggi Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
SATRESKRIM Polres Garut, Jawa Barat menangkap tiga 'petinggi' Negara Islam Indonesia (NII).
Namun, Abdullah mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil kliennya sebagai tersangka makar.
Rektor UGM, Panut Mulyono pun menegaskan, pihak kampus siap memberi pendampingan hukum kepada Bagas bila dibutuhkan.
Bachtiar Nasir berada di Arab Saudi sejak 10 Mei untuk Umrah dan memenuhi undangan Liga Dunia Islam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved