Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya dijadwalkan memeriksa Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis, Rabu (11/9) pukul 10.00 WIB sebagai saksi dalam kasus makar.
Sobri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sobri akan diperiksa atas laporan polisi dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim bertanggal 19 April 2019 atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar.
Agenda pemanggilan itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
"Ya benar. Besok ada agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (10/9).
Baca juga: Kuasa Hukum Kivlan Nilai Dakwaan JPU Terkesan Dipaksakan
Sementara itu, Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro yang dihubungi secara terpisah membenarkan pemanggilan tersebut.
Meski demikian, dia menyampaikan Sobri tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sedang tidak berada di Jakarta.
"Panggilan betul, dimintai keterangan sebagai saksi. Tapi beliau sekarang masih di Aceh. Itu kan baru panggilan perdana sebagai saksi. Dia baru pulang pada Jumat," ujar Sugito.
Saat ditanya mengenai detail pemanggilan tersebut Sugito mengaku tidak mengetahui dengan jelas.
"Itu kasus apa ya? Itu kalau kasus 17 April, Bapak Sobri tidak ada di Kartanegara. Makanya dipanggil sebagai saksi siapa kita tidak tahu," ujarnya. (OL-2)
Presiden Prabowo Subianto diminta untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap dan memberikan fakta berkaitan dugaan makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi
Menurut Mahfud MD, pernyataan Presiden Prabowo terkait makar dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu harus dibuktikan secara hukum.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyayangkan pernyataan Presiden yang mengklaim adanya aksi makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi.
Presiden Prabowo kembali menyinggung isu makar usai demo ricuh. Ia menegaskan tidak gentar menghadapi mafia dalang kerusuhan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan aksi pembakaran gedung DPRD yang terjadi di sejumlah daerah bukan lagi bentuk penyampaian aspirasi, melainkan sudah masuk kategori makar.
Amnesty menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli demonstrasi sebagai tindakan makar atau terorisme berlebihan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved