Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI akan melakukan uji kelayakan 10 calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 September.
"Minggu ini akan melakukan uji kelayakan," tutur anggota Komisi III Masinton Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, Minggu (8/9).
Dalam kesempatan yang terpisah, anggota DPR Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menjelaskan, uji kelayakan capim KPK akan diawali dengan pembuatan makalah kepada seluruh capim KPK. Topik makalah berkaitan dengan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi (tipikor).
"Kami akan mengundang 10 capim itu untuk membuat makalah. Topiknya nanti terkait dengan pemahaman tipikor, mulai dari hukum acaranya atau konsep-konsep pencegahan ke depan," tuturnya.
Baca juga: Presiden Harus Tentukan Sikapnya atas Revisi UU KPK
Arsul melanjutkan, komisi yang membidani hukum itu juga akan mengundang panitia seleksi (pansel) capim KPK ke DPR. Sebelum uji kelayakan dimulai, pihaknya akan meminta penjelasan dari pansel terkait proses seleksi yang telah menghasilkan 10 nama capim KPK.
"Komisi III akan mengundang pansel KPK ke DPR untuk memberikan penjelasan yang komprehensif tentang proses seleksi terkait 10 nama yang ada," ujar Arsul.
Selain itu, sambung ARsul, pihaknya juga akan meminta pandangan masyarakat terkait kredibilitas 10 capim KPK. Penyampaian pandangan masyarakat bisa diserahkan ke DPR melalui cara tertulis. Komisi III akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
"Komisi III menjadwalkan akan mengundang elemen masyarakat sipil yang ingin memberikan masukan terkait dengan 10 capim tersebut," pungkasnya. (OL-8)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved