Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI akan melakukan uji kelayakan 10 calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 September.
"Minggu ini akan melakukan uji kelayakan," tutur anggota Komisi III Masinton Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, Minggu (8/9).
Dalam kesempatan yang terpisah, anggota DPR Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menjelaskan, uji kelayakan capim KPK akan diawali dengan pembuatan makalah kepada seluruh capim KPK. Topik makalah berkaitan dengan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi (tipikor).
"Kami akan mengundang 10 capim itu untuk membuat makalah. Topiknya nanti terkait dengan pemahaman tipikor, mulai dari hukum acaranya atau konsep-konsep pencegahan ke depan," tuturnya.
Baca juga: Presiden Harus Tentukan Sikapnya atas Revisi UU KPK
Arsul melanjutkan, komisi yang membidani hukum itu juga akan mengundang panitia seleksi (pansel) capim KPK ke DPR. Sebelum uji kelayakan dimulai, pihaknya akan meminta penjelasan dari pansel terkait proses seleksi yang telah menghasilkan 10 nama capim KPK.
"Komisi III akan mengundang pansel KPK ke DPR untuk memberikan penjelasan yang komprehensif tentang proses seleksi terkait 10 nama yang ada," ujar Arsul.
Selain itu, sambung ARsul, pihaknya juga akan meminta pandangan masyarakat terkait kredibilitas 10 capim KPK. Penyampaian pandangan masyarakat bisa diserahkan ke DPR melalui cara tertulis. Komisi III akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
"Komisi III menjadwalkan akan mengundang elemen masyarakat sipil yang ingin memberikan masukan terkait dengan 10 capim tersebut," pungkasnya. (OL-8)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved