Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI III DPR RI akan melakukan uji kelayakan 10 calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 September.
"Minggu ini akan melakukan uji kelayakan," tutur anggota Komisi III Masinton Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, Minggu (8/9).
Dalam kesempatan yang terpisah, anggota DPR Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menjelaskan, uji kelayakan capim KPK akan diawali dengan pembuatan makalah kepada seluruh capim KPK. Topik makalah berkaitan dengan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi (tipikor).
"Kami akan mengundang 10 capim itu untuk membuat makalah. Topiknya nanti terkait dengan pemahaman tipikor, mulai dari hukum acaranya atau konsep-konsep pencegahan ke depan," tuturnya.
Baca juga: Presiden Harus Tentukan Sikapnya atas Revisi UU KPK
Arsul melanjutkan, komisi yang membidani hukum itu juga akan mengundang panitia seleksi (pansel) capim KPK ke DPR. Sebelum uji kelayakan dimulai, pihaknya akan meminta penjelasan dari pansel terkait proses seleksi yang telah menghasilkan 10 nama capim KPK.
"Komisi III akan mengundang pansel KPK ke DPR untuk memberikan penjelasan yang komprehensif tentang proses seleksi terkait 10 nama yang ada," ujar Arsul.
Selain itu, sambung ARsul, pihaknya juga akan meminta pandangan masyarakat terkait kredibilitas 10 capim KPK. Penyampaian pandangan masyarakat bisa diserahkan ke DPR melalui cara tertulis. Komisi III akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
"Komisi III menjadwalkan akan mengundang elemen masyarakat sipil yang ingin memberikan masukan terkait dengan 10 capim tersebut," pungkasnya. (OL-8)
Peserta demonstrasi tersebut merupakan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia
Sebelumnya, upaya massa HMI untuk menuju Gedung DPR-MPR RI gagal karena terhalang oleh barikade dari pihak kepolisian di Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR-MPR RI.
Pengalihan lalu lintas dilakukan sehubungan adanya aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR dan sekitarnya.
Selain itu, layanan bus Amari (Angkutan Malam Hari) juga diberhentikan operasinya malam ini
Sebelumnya Akbar sempat dikabarkan hilang seusai kerusuhan aksi di DPR pada Rabu (25/9). Belakangan ia ditemukan dalam kondisi luka-luka dan tak sadarkan diri.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved