Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan DPR akan segera menyampaikan draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) kepada Presiden Joko Widodo. Ia memperkirakan dalam bulan ini draf RUU KPK bersama naskah akademiknya akan disampaikan kepada Jokowi.
"Bisa jadi dalam bulan ini juga diserahkan pimpinan DPR (ke Presiden) sambil menyampaikan untuk sama-sama bahas revisi (UU KPK) ini," katanya usai diskusi yang bertajuk KPK adalah kunci di De Consulate Resto Lounge, Jakarta, Sabtu (7/9).
Jika Presiden setuju, ucap Nasir, dia akan menerbitkan Surat Presiden (Surpres) untuk kemudian membahas secara bersama-sama revisi UU KPK tersebut. Hanya saja, ia mengakui pembahasan revisi UU KPK tidak bisa diselesaikan di periode anggota DPR saat ini.
"Menurut saya enggak mungkin di periode ini. Rasanya terburu-buru sekali. Saya pikir Presiden juga akan berpikir kalau misalnya harus diselesaikan periode ini karena sangat rentan dibatalkan di MK, merujuk pada peraturan perundang-undangan, satu rancangan UU dibahas itu harus ada konsultasi publik, mengundang pakar, dan sebagainya, jadi enggak mungkin diselesaikan di periode ini," tuturnya.
Baca juga: PSI: Revisi UU KPK Jangan Melemahkan KPK
Kendati usulan revisi tersebut tidak dirampungkan di periode DPR saat ini, terang Nasir, revisi tersebut kemudian bisa dilanjutkan pembahasannya di periode anggota dewan yang berikutnya. Hal itu sebagaimana kesepakatan dalam rapat Baleg yang menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Salah satu poin yang dibahas adalah mengenai sistem carry over dalam pembahasan RUU. Dalam revisi nanti, RUU yang tidak selesai bisa dilanjutkan pembahasannya oleh anggota DPR pada periode mendatang.
"Sebelumnya enggak boleh ada carry over, setelah ada perubahaan itu bisa carry over. Revisi (UU KPK) ini dilakukan oleh periode berikutnya tanpa harus dimulai lagi dari Prolegnas dan sebagainya," jelasnya.
Sebagai informasi, DPR mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Hal itu sebagaimana pembahasan yang mengemuka dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (5/9).
Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo pun mengaku masih belum melihat isi dari revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meski demikian, ia berharap DPR memiliki semangat yang sama untuk memperkuat KPK.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga enggan berkomentar lebih jauh sebelum dirinya terlebih dahulu melihat poin revisi yang diajukan oleh DPR. Ia juga sempat menegaskan bahwa selama ini KPK telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.(OL-5)
Tingginya ongkos kontestasi memaksa para kandidat terjebak dalam pusaran return of investment atau upaya pengembalian modal
Kodifikasi memungkinkan pembahasan yang lebih fokus dan substansial terhadap prinsip-prinsip dasar pemilu yang demokratis, inklusif, dan adil.
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved