Draf Revisi UU KPK Segera Disampaikan ke Presiden

Nur Aivanni
07/9/2019 14:35
Draf Revisi UU KPK Segera Disampaikan ke Presiden
Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil dari Fraksi PKS(ANTARA FOTO/Ampelsa)

ANGGOTA Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan DPR akan segera menyampaikan draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) kepada Presiden Joko Widodo. Ia memperkirakan dalam bulan ini draf RUU KPK bersama naskah akademiknya akan disampaikan kepada Jokowi.

"Bisa jadi dalam bulan ini juga diserahkan pimpinan DPR (ke Presiden) sambil menyampaikan untuk sama-sama bahas revisi (UU KPK) ini," katanya usai diskusi yang bertajuk KPK adalah kunci di De Consulate Resto Lounge, Jakarta, Sabtu (7/9).

Jika Presiden setuju, ucap Nasir, dia akan menerbitkan Surat Presiden (Surpres) untuk kemudian membahas secara bersama-sama revisi UU KPK tersebut. Hanya saja, ia mengakui pembahasan revisi UU KPK tidak bisa diselesaikan di periode anggota DPR saat ini.

"Menurut saya enggak mungkin di periode ini. Rasanya terburu-buru sekali. Saya pikir Presiden juga akan berpikir kalau misalnya harus diselesaikan periode ini karena sangat rentan dibatalkan di MK, merujuk pada peraturan perundang-undangan, satu rancangan UU dibahas itu harus ada konsultasi publik, mengundang pakar, dan sebagainya, jadi enggak mungkin diselesaikan di periode ini," tuturnya.

Baca juga: PSI: Revisi UU KPK Jangan Melemahkan KPK

Kendati usulan revisi tersebut tidak dirampungkan di periode DPR saat ini, terang Nasir, revisi tersebut kemudian bisa dilanjutkan pembahasannya di periode anggota dewan yang berikutnya. Hal itu sebagaimana kesepakatan dalam rapat Baleg yang menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Salah satu poin yang dibahas adalah mengenai sistem carry over dalam pembahasan RUU. Dalam revisi nanti, RUU yang tidak selesai bisa dilanjutkan pembahasannya oleh anggota DPR pada periode mendatang.

"Sebelumnya enggak boleh ada carry over, setelah ada perubahaan itu bisa carry over. Revisi (UU KPK) ini dilakukan oleh periode berikutnya tanpa harus dimulai lagi dari Prolegnas dan sebagainya," jelasnya.

Sebagai informasi, DPR mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Hal itu sebagaimana pembahasan yang mengemuka dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (5/9).

Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo pun mengaku masih belum melihat isi dari revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meski demikian, ia berharap DPR memiliki semangat yang sama untuk memperkuat KPK.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga enggan berkomentar lebih jauh sebelum dirinya terlebih dahulu melihat poin revisi yang diajukan oleh DPR. Ia juga sempat menegaskan bahwa selama ini KPK telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya