Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Jeda Waktu Pengumuman dengan Pelantikan Terlalu Jauh

Media Indonesia
05/9/2019 08:40
Jeda Waktu Pengumuman dengan Pelantikan Terlalu Jauh
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti(MI/Susanto)

PENGAMAT hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera Bivitri Susanti mengatakan jarak waktu antara pengumuman hasil Pilpres 2019 dan pengambilan sumpah presiden dan wakil presiden terpilih terlalu jauh. "Fakta bahwa jarak waktu dari pengumuman capres dan cawapres terpilih sampai dengan dilantik ini lama sekali jedanya sehingga kita juga dibuat letih dengan negosiasi-negosiasi politik yang dibuat terbuka," ujar Bivitri seusai penutupan Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) VI di Jakarta, kemarin.   

Menurut Bivitri, jarak waktu tersebut terlampau jauh sehingga membuka ruang yang terlalu lebar untuk negosiasi politik dalam penyusunan kabinet. "Tapi memang tampak sangat panjang jedanya karena diasumsikan pilpres ini terjadi dua putaran," kata Bivitri.   

Terkait dengan posisi tawar presiden dan partai politik dalam penyusunan kabinet, Bivitri menyebutkan bahwa presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan kualifikasi menterinya. "Misalnya saja yang diusulkan dalam pembentukan kabinet, perlu dimaknai bahwa prerogatif presiden itu ialah hak dia untuk menentukan kualifikasi menteri," katanya.   

Bila kualifikasi tersebut dilepas kepada publik, partai politik bisa saja mengajukan calon menteri yang dinilai sesuai dengan kualifikasi tersebut. "Itu memang tidak masalah, sepanjang kualifikasinya itu terpenuhi, meskipun realitanya memang tetap ada negosiasi politik," katanya.   

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan kalau dirinya ogah direcoki soal penyusunan kabinet. Ia mengingatkan semua pihak, penyusunan menteri menjadi hak prerogatif presiden dan tak boleh diganggu gugat. "Jadi enggak usah ikut campur!" tegas Jokowi.

Namun, Jokowi mengaku tetap terbuka menerima masukan nama-nama yang dianggap kompeten menjadi calon pembantunya. "Bisik-bisik boleh, usul boleh, tapi itu hak prerogatif presiden," ujarnya. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya