Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus suap distribusi gula di lingkup PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III). Dua dari tiga orang itu ialah Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Dua pejabat tinggi perusahaan plat merah itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan distribusi gula impor dari pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan di Jakarta, Selasa (3/9).
"Ada dugaan pemberian hadiah atau janji tersebut terkait distribusi gula di PTPN III (Persero) tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9) malam.
Dari ketiga tersangka, KPK baru menangkap Kadek Kertha, sedangkan Pieko dan Dolly masih dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK mengimbau keduanya bersikap kooperatif dan menyerahkan diri.
Dolly dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji dari Pieko terkait distribusi gula. Menurut Laode, kasus bermula pada awal 2019 saat perusahaan perusahaan Pieko ditunjuk sebagai pihak swasta dalam skema kontrak jangka panjang pendistribusian gula impor dengan PTPN III (Persero). Dalam kontrak tersebut, perusahaan mendapat kuota untuk mengimpor gula.
Kemudian terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan juga Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia. Laode menyebut Dolly meminta duit kepada Pieko dengan alasan kebutuhan pribadi.
"Ada uang senilai Sin$345.000 yang diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III di mana DPU merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," ujar Laode.
Sebagai yang diduga menerima, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Pieko yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(P-2)
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
Program Mudik Gratis Pelindo 2026 resmi dibuka! Simak cara daftar online di mudikpelindo.id, syarat dokumen, jadwal keberangkatan, hingga rute kota tujuan.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved