Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus suap distribusi gula di lingkup PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III). Dua dari tiga orang itu ialah Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Dua pejabat tinggi perusahaan plat merah itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan distribusi gula impor dari pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan di Jakarta, Selasa (3/9).
"Ada dugaan pemberian hadiah atau janji tersebut terkait distribusi gula di PTPN III (Persero) tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9) malam.
Dari ketiga tersangka, KPK baru menangkap Kadek Kertha, sedangkan Pieko dan Dolly masih dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK mengimbau keduanya bersikap kooperatif dan menyerahkan diri.
Dolly dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji dari Pieko terkait distribusi gula. Menurut Laode, kasus bermula pada awal 2019 saat perusahaan perusahaan Pieko ditunjuk sebagai pihak swasta dalam skema kontrak jangka panjang pendistribusian gula impor dengan PTPN III (Persero). Dalam kontrak tersebut, perusahaan mendapat kuota untuk mengimpor gula.
Kemudian terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan juga Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia. Laode menyebut Dolly meminta duit kepada Pieko dengan alasan kebutuhan pribadi.
"Ada uang senilai Sin$345.000 yang diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III di mana DPU merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," ujar Laode.
Sebagai yang diduga menerima, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Pieko yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(P-2)
Tercatat sebanyak 116.688 pemudik diberangkatkan menggunakan 1.541 armada bus menuju lebih dari 200 kabupaten/kota di Indonesia lewat mudik gratis BUMN.
IDSurvey bersama tiga entitas usahanya, yakni PT Biro Klasifikasi Indonesia, PT Sucofindo, dan PT Surveyor Indonesia, berpartisipasi dari tahun ke tahun dalam Program Mudik Bersama BUMN.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan lahan milik badan usaha milik negara (BUMN) tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas komersial.
Adapun desain logo baru tersebut terinspirasi dari garis kontur topografi yang melambangkan hubungan erat perseroan dengan alam.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan menempatkan utusan khusus presiden di seluruh BUMN untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap pengelolaan aset negara.
Prabowo lanjut mengumumkan dirinya telah menerima laporan return on asset BUMN-BUMN di bawah naungan Danantara dalam periode setahun terakhir naik hingga lebih dari 300%.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved