Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Ditetapkan Tersangka Suap, Dirut PTPN III Masih Buron

Dhika Kusuma Winata
04/9/2019 00:45
Ditetapkan Tersangka Suap, Dirut PTPN III Masih Buron
Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) sekaligus merangkap Komisaris Utama PT KPBN I Kadek Kertha Laksana(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus suap distribusi gula di lingkup PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III). Dua dari tiga orang itu ialah Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Dua pejabat tinggi perusahaan plat merah itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan distribusi gula impor dari pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan di Jakarta, Selasa (3/9).

"Ada dugaan pemberian hadiah atau janji tersebut terkait distribusi gula di PTPN III (Persero) tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9) malam.

Dari ketiga tersangka, KPK baru menangkap Kadek Kertha, sedangkan Pieko dan Dolly masih dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK mengimbau keduanya bersikap kooperatif dan menyerahkan diri.

Dolly dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji dari Pieko terkait distribusi gula. Menurut Laode, kasus bermula pada awal 2019 saat perusahaan perusahaan Pieko ditunjuk sebagai pihak swasta dalam skema kontrak jangka panjang pendistribusian gula impor dengan PTPN III (Persero). Dalam kontrak tersebut, perusahaan mendapat kuota untuk mengimpor gula.

Kemudian terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan juga Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia. Laode menyebut Dolly meminta duit kepada Pieko dengan alasan kebutuhan pribadi.

"Ada uang senilai Sin$345.000 yang diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III di mana DPU merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," ujar Laode.

Sebagai yang diduga menerima, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Pieko yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik