Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pro dan Kontra Pansel Beradu Aksi di KPK

Dero Iqbal Mahendra
31/8/2019 09:25
Pro dan Kontra Pansel Beradu Aksi di KPK
Massa dari Kelompok Pemuda Kawal KPK melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2019).(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

SUASANA di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, tegang. Kubu pengkritik dan pendukung panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK jilid V sama-sama menggelar aksi.

Awalnya, kubu pengkritik, yakni Koalisi Masyarakat Kawal Capim dan Wadah Pe-gawai KPK, menggelar aksi teatrikal bertema Cicak vs buaya 4.0 di pelataran gedung KPK. Aksi itu sebagai bentuk protes pada keputusan pansel yang tetap meloloskan sejumlah nama bermasalah hingga tahap wawancara dan uji publik.

Aksi diawali dengan menyanyikan lagu lawas karya musikus legendaris Indonesia, Iwan Fals, berjudul Bento. Massa menikmati musik sambil membentangkan poster menolak capim bermasalah. "Save KPK! Save KPK," seru massa.

Penasihat KPK, Tsani Annafari, naik ke panggung dan menyampaikan orasi. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu dan mengawal proses seleksi capim KPK.

Setelah Tsani turun dari panggung, sekelompok massa datang dan berkumpul di halaman gedung KPK. Orasi yang disampaikan berbeda dengan aksi yang dipimpin Tsani.

Massa yang menamakan diri Koalisi Pejuang Keadilan, itu meminta Koalisi Kawal Ca-pim dan Wadah Pegawai KPK tidak merecoki kerja pansel. "Hentikan intervensi terhadap pansel capim KPK," teriak salah seorang orator.

Sejumlah spanduk bertuliskan dukungan kepada pansel dibentangkan. Adu orasi antarkedua kubu pun tak terhindarkan. Meski suasana memanas, aksi kedua kelompok itu tetap terkendali.

Pengamat hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Ciputat yang juga Sekjen Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Irfan Fahmi, mengatakan siapa pun yang terpilih harus memiliki standardisasi sebagai sosok pemimpin yang mampu membawa KPK menjadi lebih baik. Bukan sekadar menangkap dan menahan pa-ra koruptor, melainkan harus bisa mencegah korupsi.

"Saya melihat, penting ba-gi pemimpin KPK nantinya membuat sebuah formulasi dan memberi pemahaman kepada para pejabat negara dan pengusaha untuk tidak melakukan korupsi. Upaya pencegahan itu lebih penting meski tanpa menghilangkan upaya penangkapan dan penahanan para koruptor," jelasnya.

Salahi aturan

Ahli hukum I Gde Pantja Astawa menilai pernyataan capim KPK I Nyoman Wara di depan panelis bahwa diri-nya tidak perlu melakukan konfirmasi dalam melaksanakan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak benar dan bertentangan dengan UU dan peraturan BPK.

"Berdasarkan asas asersi pemeriksaan, auditor BPK harus mengonfirmasi pihak yang diperiksa dalam pemeriksaan, baik pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang antara lain dalam bentuk pemeriksaan investigatif," tegas Guru Besar Hukum Administrasi Negara Unpad itu.

Pernyataan Nyoman tersebut, menurut Pantja, bertentangan dengan ketentuan UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Peraturan BPK No 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Mantan anggota Majelis Kehormatan Kode Etik BPK itu menegaskan, dalam suatu pemeriksaan sekurang-kurangnya harus ada tiga unsur. "Pertama, laporan hasil pemeriksaan (LHP) harus diterbitkan oleh lembaga berwenang, dalam hal ini BPK. Kedua, harus memperhatikan dan menja-dikan SPKN sebagai dasar pemeriksaan. Ketiga, harus memperhatikan asas asersi." (Micom/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya