Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA pakar hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Redi dan M Ilham Hermawan serta seorang mahasiswa hukum Tarumanegara, Kexia Goutama mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam Pemeriksaan Dalam Tujuan Tertentu (PDTT).
Melalui kuasa hukumnya, Victor Santoso mengatakan kepada Media Indonesia, dengan adanya PDTT bisa mencoreng dan membunuh karakter kementrian atau lembaga pemerintah.
"Pemohon mengajukan gugatan ke majelis hakim MK untuk meminta agar kewenangan PDTT dihapuskan. Jadi, BPK cukup memiliki kewenangan pemeriksaan terhadap keuangan dan pemeriksaan terhadap kinerja lembaga atau kementrian," ungkap Victor seusai mendaftarkan JR tersebut di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/8).
"Saya ambil contoh pada 2017, BPK melakukan PDTT atas permintaan pansus angket DPR yang pada saat itu sedang berseteru dengan KPK karena membongkar kasus KTP-E. Respon BPK sangat cepat sekali, padahal disisi lain ada tiga auditor yang kena tertangkap tangan oleh KPK saat itu," ujar Victor
Baca juga: MK Gunakan Vicon untuk Periksa Saksi
Ia menambahkan PDTT ini dijadikan senjata oleh oknum-oknum yang ingin memanfaatkan kewenangan itu karena PDTT berdampak pada image yang negatif yang melekat pada kementrian atau lembaga tersebut. Hal ini, menurut Victor, bisa dijadikan pembunuhan karakter, padahal instansit tersebut mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)
"Kalau sudah WTP berarti tidak ada persoalan. Kalau sampai ada aduan terhadap institusi yang mendapatkan WTP itu, bisa diartikan apakah BPK tidak benar dalam pemeriksaan atau ada sesuatu yang berkaitan dengan unsur politis," sebut advokat spesialis ketata negaraan itu.
Adapun pasal yang diuji ialah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 6 ayat (3), menyatakan : Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Terhadap frasa : “dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu”
Pasal lain yang diuji ialah UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung-jawab Keuangan Negara pasal 4 ayat (1), menyatakan, pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Terhadap frasa ; “dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu”
Dalam gugatanya disebutkan juga PDTT menimbulkan persoalan isu konstitusionalitas karena tidak memiliki kejelasan makna atas tujuan tertentu yang dimaksud sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta melanggar prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan. (Ins/A-3)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved