Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
DUA pakar hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Redi dan M Ilham Hermawan serta seorang mahasiswa hukum Tarumanegara, Kexia Goutama mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam Pemeriksaan Dalam Tujuan Tertentu (PDTT).
Melalui kuasa hukumnya, Victor Santoso mengatakan kepada Media Indonesia, dengan adanya PDTT bisa mencoreng dan membunuh karakter kementrian atau lembaga pemerintah.
"Pemohon mengajukan gugatan ke majelis hakim MK untuk meminta agar kewenangan PDTT dihapuskan. Jadi, BPK cukup memiliki kewenangan pemeriksaan terhadap keuangan dan pemeriksaan terhadap kinerja lembaga atau kementrian," ungkap Victor seusai mendaftarkan JR tersebut di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/8).
"Saya ambil contoh pada 2017, BPK melakukan PDTT atas permintaan pansus angket DPR yang pada saat itu sedang berseteru dengan KPK karena membongkar kasus KTP-E. Respon BPK sangat cepat sekali, padahal disisi lain ada tiga auditor yang kena tertangkap tangan oleh KPK saat itu," ujar Victor
Baca juga: MK Gunakan Vicon untuk Periksa Saksi
Ia menambahkan PDTT ini dijadikan senjata oleh oknum-oknum yang ingin memanfaatkan kewenangan itu karena PDTT berdampak pada image yang negatif yang melekat pada kementrian atau lembaga tersebut. Hal ini, menurut Victor, bisa dijadikan pembunuhan karakter, padahal instansit tersebut mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)
"Kalau sudah WTP berarti tidak ada persoalan. Kalau sampai ada aduan terhadap institusi yang mendapatkan WTP itu, bisa diartikan apakah BPK tidak benar dalam pemeriksaan atau ada sesuatu yang berkaitan dengan unsur politis," sebut advokat spesialis ketata negaraan itu.
Adapun pasal yang diuji ialah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 6 ayat (3), menyatakan : Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Terhadap frasa : “dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu”
Pasal lain yang diuji ialah UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung-jawab Keuangan Negara pasal 4 ayat (1), menyatakan, pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Terhadap frasa ; “dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu”
Dalam gugatanya disebutkan juga PDTT menimbulkan persoalan isu konstitusionalitas karena tidak memiliki kejelasan makna atas tujuan tertentu yang dimaksud sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta melanggar prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan. (Ins/A-3)
MAHASISWA Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni mengajukan uji materiil Pasal 53 ayat (4) UU TNI ke Mahkamah Konstitusi tentang usia pensiun perwira.
Haidar menjelaskan pernyataan tersebut menunjukkan DPR sebagai sebuah lembaga negara terkesan ingin terlihat dominan dalam relasi ketatanegaraan
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved