Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KETUA Komisi II DPR Zainuddin Amali menyebut setidaknya ada sembilan undang-undang (UU) yang perlu dibentuk untuk memindahkan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Pemindahan ibu kota negara mesti memiliki landasan hukum kuat.
Saat ini, fondasi hukum posisi ibu kota diatur UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, revisi UU ini saja tak cukup.
Baca juga: Mendagri: Ibu Kota Baru Tidak Akan Jadi Daerah Otonomi
"Ini pekerjaan lintas sektor. Bukan hanya satu atau dua sektor, tapi lintas sektor yang akan bekerja simultan. Baik untuk menyiapkan perencanaan, pekerjaan teknis, dan aturan maupun payung hukum untuk mendasari pelaksanaan ini," kata Amali saat dihubungi, Selasa (27/8).
Dalam revisi dan pembentukan UU ini, kata Amali, DPR menunggu inisiatif pemerintah. Setelah menerima kajian akademik usulan rancangan UU, DPR akan meminta pendapat pakar mewakili publik.
Ia tak yakin pembahasan revisi ini rampung di masa periode DPR sekarang dengan waktu sempit. Periode DPR 2014-2019 tersisa kurang dari dua bulan. "Menurut saya sih pastinya itu akan masuk pada periode pemerintahan di awal dan DPR di awal. Bukan sekarang," kata Amali.
Berikut UU yang perlu dibentuk terkait rencana pemindahan ibu kota:
1. Revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta sebagai lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Jakarta tidak lagi sebagai lbu Kota Negara sehingga perlu peraturan baru).
2. Pembuatan UU tentang daerah yang dipilih sebagai ibu kota negara.
3. Revisi atau pembuatan UU tentang penataan ruang di ibu kota negara.
4. Revisi atau pembuatan UU tentang penataan pertanahan di ibu kota negara (sinergi dengan tanah adat).
5. Revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
6. Revisi UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (pengaturan kawasan strategis ibu kota negara sebagai ring 1).
7. Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
8. Revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
9. Pembuatan UU tentang Kota.
(Medcom.id/OL-6)
Hal tersebut disampaikan Basuki menanggapi pertanyaan Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin terkait unggahan dan pemberitaan soal maraknya penyakit masyarakat di kawasan IKN.
KETUA Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia memastikan bahwa ibu kota Republik Indonesia akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2028.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan Kota Nusantara pada 2028 ditetapkan menjadi ibu kota politik.
Pemindahan ibu kota menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terlebih dahulu.
Dia mengungkapkan beberapa fasilitas yang proses pembangunannya terus berjalan. Misalnya, pembangunan Istana Wakil Presiden (Wapres).
Menurut Asep, sistem pertahanan IKN harus harus jadi salah satu prioritas lantaran kawasan tersebut akan menjadi pusat pemerintahan Indonesia di masa depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved