Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman hari ini menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam pertemuan tersebut Arief mengaku mendiskusikan sejumlah hal termasuk berencana mengundang Jusuf Kalla ke Konsolidasi nasional persiapan pilkada 2020.
"Kami sampaikan ingin memberikan penghargaan kepada tokoh yang kami anggap punya kontribusi besar di bidang demokrasi, pemilu dan perdamaian. Rencananya kita akan berikan kepada pak Jusuf Kalla," tutur Arief di Kantor Wakil Presiden, Selasa (27/8).
Arief menerangkan penghargaan tersebut sudah KPU berikan sebanyak tiga kali sebelumnya. Pertama kepada mantan Presiden BJ Habibie atas peran dalam demokrasi dan pemilu, kedua kepada Profesor Ramlan Surbakti atas konsistensinya terhadap demokrasi dan kepemiluan sebelum dan sesudah reformasi.
Arief melanjutkan pemilihan Jusuf Kalla sendiri didasari oleh sejumllah alasan. Jusuf Kalla menurut Arief bukan hanya berperan dalam perdamaian di Indonesia dan internasional. Selain itu Jusuf Kalla juga dinilai berperan besar dalam berbagai polemik dan problem kepemiluan di Indonesia selama ini.
Contohnya pada pemilu 2014 ketika terjadi kepengurusan ganda parpol menjelang pilkada 2015 yang menjadi cukup pelik karena UU mengatakan calon pilkada dicalonkan oleh parpol. Tetapi dengan dua kepengurusan di parpol hal tersebut menjadi sulit, Jusuf Kalla kemudian mengusulkan jalan keluar dari persoalan tersebut.
"Bukan hanya sekadar beliau Wakil Presiden, maupun beliau orang partai, bukan, tapi banyak hal. Termasuk pendapat-pendapat beliau tentang penyelenggaraan pemilu itu kita kutip, kita pelajari sebenarnya," tutur Arief.
Lebih lanjut ia menjelaskan sebelumnya KPU telah merumuskan 3 kandidat, tetapi dalam rapat pleno kemudian disepakati bahwa Jusuf Kalla layak menerima penghargaan tersebut, dan Jusuf Kalla telah menyatakan kesediaannya. (OL-4)
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
PPP yang melirik figur di luar partai untuk jadi ketum juga imbas tidak berjalannya kaderisasi. Figur di luar partai yang berduit juga diperlukan untuk kebutuhan partai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved