Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
PEMINDAHAN ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur harus memenuhi sejumlah syarat formal terlebih dahulu sebelum bisa dieksekusi oleh pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengatakan, syarat itu harus segera dipenuhi, meski alasan pemindahan ibu kota tersebut bisa dipahami oleh masyarakat.
Syarat pertama, kata Riza, pemindahan ibu kota harus didukung aspek legalitas. Ia mengatakan sejak tahap perencanaan seharusnya sudah dibahas mengenai pemindahan ibu kota.
Hal ini penting, kata ia, karena pemindahan ibu kota ini keputusan penting dan strategis nasional.
Baca juga : Seharusnya UU Dituntaskan Sebelum Pemindahan Ibu Kota Diumumkan
"Aspek legalitas samoai saat ini belum terpenuhi, sampai saat ini juga belum. Kemudian aspek legalitas itu, harus pakai Undang-Undnag. Bukan rapat kabinet, itu pakai UU. UU dibentuk pemerintah dengan DPR, RUU nya seperti apa?," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu, di Jakarta, Senin (26/8).
Kemudian, kata Riza, pemindahan ibu kota harus ditopang pembiayaan yang mumpuni. Ia mengatakan dana hampir Rp500 triliun yang dibutuhkan negara untuk memindahkan negara merupakan kebutuhan yang besar.
Ia mengatakan tak cukup dengan jika bergantung pada APBN. Selain itu, mengingat kondisi perekonomian saat ini, ia mengaku pesimistis pembiayaan tersebut dapat terpenuhi.
"Pertanyaannya, uangnya ada atau tidak. Sementara sampai saat ini kita defisit anggaran, neraca perdagangan defisit," kata Riza.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menentukan lokasi baru Ibu Kota di Kalimantan Timur, yakni sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di wilayah Kabupaten Kutai Kertanegara. Menurut Presiden, Kaltim menjadi lokasi strategis untuk Ibu Kota Baru. (OL-7)
Partai NasDem meminta ada keputusan yang cepat oleh Presiden agar IKN segera kita putuskan sebagai Ibu Kota Negara melalui Keppres
Hal tersebut disampaikan Basuki menanggapi pertanyaan Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin terkait unggahan dan pemberitaan soal maraknya penyakit masyarakat di kawasan IKN.
KETUA Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia memastikan bahwa ibu kota Republik Indonesia akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2028.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan Kota Nusantara pada 2028 ditetapkan menjadi ibu kota politik.
Pemindahan ibu kota menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terlebih dahulu.
Dia mengungkapkan beberapa fasilitas yang proses pembangunannya terus berjalan. Misalnya, pembangunan Istana Wakil Presiden (Wapres).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved