Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Yenti Garnasih: Saya Bukan Penasihat Ahli Kapolri

M. Ilham Ramadhan Avisena
26/8/2019 19:34
Yenti Garnasih: Saya Bukan Penasihat Ahli Kapolri
Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih(MI/ADAM DWI )

KETUA Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK), Yenti Garnasih, menegaskan dirinya bukan lah penasihat ahli Kapolri.

"Saya bukan penasihat ahli Kapolri, bukan staf ahli kabareskrim, bukan juga staf ahli lemdikpol. Saya ngajar, dan ngajar paling banyak di mana? Paling banyak di Kejaksaan. Jadi apakah pengajar itu sesuatu yang merisaukan? Jadi itu sudah clear ya," kata Yenti di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (26/8).

Baca juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Aher Terkait Kasus Meikarta

Pernyataan itu terlontar setelah sebelumnya Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengungkapkan beberapa anggota Pansel memiliki kepentingan terselubung dalam proses seleksi capim KPK.

"Yang pertama adalah Indriyanto Seno Adji dan Hendardi. Dan di dalam sebuah pernyataan kepada publik yang sudah tersiar, Hendardi sendiri mengakui bahwa dirinya adalah penasihat ahli kepala kepolisian RI bersama dengan Indriyanto Seno Adji, dan kedua-duanya adalah anggota pansel," ujarnya di Kantor LBH, Jakarta, Minggu (25/8).

Selain itu, lanjut Asfinawati, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih juga tercatat sebagai tenaga ahli Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) pada 2018 lalu.

"Karena kalau ini dibiarkan tidak hanya cacat secara moral tapi juga cacat secara hukum," imbuhnya.

Lebih lanjut, Asfinawati menuturkan, berdasarkan Peraturan Kepala (Perkap) Kepolisian Nomor 1 Tahun 2017 menyatakan bahwa penasihat ahli Kapolri saat menjalankan tugasnya mendapatkan upah dan fasilitas lainnya setingkat dengan eselon 1B atau inspektur jendral.

"Hal ini diatur sebagaimana dalam ayat 2 pasal 18 perkap penasihat ahli Kapolri. Dan sebelum pasal itu disebutkan dalam pasal 7 huruf (b) Perkap, persyaratan menjadi penasihat ahli adalah bersedia menandatangani kontrak. Jadi kita semua tahu kontrak kerja artinya ada hubungan kerja, maka ada hak dan kewajiban, dan seperti ayat yang lainnya, ada uang yang diberikan atas dasar kontrak kerja tersebut," tukasnya.

Untuk itu, Asfinawati menegaskan, Koalisi Kawal Capim KPK mendesak Presiden Joko Widodo beserta anggota pansel lainnya untuk melakukan evaluasi dan memberikan kejelasan pada publik mengenai permasalahan ini lebih dalam.

Untuk itu, Asfinawati menegaskan, Koalisi Kawal Capim KPK mendesak Presiden Joko Widodo beserta anggota pansel lainnya untuk melakukan evaluasi dan memberikan kejelasan pada publik mengenai permasalahan ini lebih dalam.

Baca juga: Menteri Pan-RB: 100 Ribu ASN akan Pindah ke Ibu Kota Baru

Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang didalamnya menyebutkan bahwa seorang pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan tidak boleh melakukan keputusan atau tindakan tertentu.

"Meminta kepada pansel secara keseluruhan bukan kepada individu-individu untuk mengevaluasi, menelusuri, memperjelas hal ini kepada yang bersangkutan dan juga kepada pihak-pihak lainnya termasuk kepada koalisi. Dan presiden juga harus mengevaluasi dan memperjelas hal ini, termasuk salah satunya mengevaluasi lndikasi adanya konflik kepentingan," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya