Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Lima Saksi Dipanggil Dalam Perkara Suap DAK Dumai

M Ilham Ramadhan Avisena
20/8/2019 11:53
Lima Saksi Dipanggil Dalam Perkara Suap DAK Dumai
KPK(MI/ROMMY PUJIANTO )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 dengan tersangka Zulkifli AS (ZAS).

Lima saksi itu ialah Direktur CV Palem Gunung Raya Mohamad Syhaminan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Sya'ari, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dumai Syaiful, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai Marjoko Santoso, dan seorang PNS Ali Ibnu Amar.

"Lima orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 dengan tersangka ZAS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/8).

Zulkifli telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menyuap Yaya Purnomo selaku pejabat Kementerian Keuangan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Baca juga: Dua Capim KPK tidak Lapor LHKPN

Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta dalam bentuk dolar Amerika, dolar Singapura, dan rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.

Selain itu, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatannya.

Atas perbuatannya tersebut, Zulkifli dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik