Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PAKAR hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Zeravianus Usfunan menyarankan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengkaji kembali Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber).
Menurutnya, RUU itu belum bisa disahkan jika masih terdapat pasal-pasal yang menimbulkan polemik di masyarakat dan juga berpotensi tumpang tindih dengan aturan lain.
“RUU yang masih menimbulkan polemik perlu dikaji secara mendalam agar sinkron dengan kebijakan lain. Jangan terkesan membuat satu RUU dengan hanya dikejar-kejar waktu, tapi substansinya tidak sesuai kebutuhan,” ujar Jimmy, Sabtu (17/8).
Jimmy menuturkan sebuah RUU tidak boleh lepas dari peran serta masyarakat. Ia meminta DPR tidak boleh sepihak untuk mengesahkan RUU yang diinisiasinya.
Tak hanya itu, ia mengingatkan DPR tidak sekedar melakukan formalitas dalam rangka melibatkan masyarakat dalam merumuskan UU.
Baca juga : RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Jangan Terburu-buru
“Kalau seandainya masyarakat, lalu kemudian akademisi melihat masih banyak hal-hal yang belum pas di dalam satu RUU ini, mau tidak mau harus diikuti,” ujar Jimmy.
Jimmy juga mengingatkan DPR untuk melaksanakan pesan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan di depan Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Jumat (16/8).
Dalam pidatonya, Jokowi berharap DPR dan pemerintah bekerjasama mereformasi Undang-Undang (UU) yang menghambat atau mempersulit masyarakat. Jokowi tidak ingin ada UU yang tumpang-tindih sehingga menghambat kemajuan Indonesia. Kata Jokowi, UU yang menyulitkan rakyat harus dibongkar.
Menurut Jimmy, bila RUU Kamtansiber tetap dipaksakan untuk disahkan, akan terjadi keributan antar kementerian/lembaga atau aparat penegak hukum, karena tumpang tindih aturan itu.
“Inilah yang kita di satu sisi ingin efektifitas pemerintahan tapi di satu sisi keadaan ketidaksingkronan aturan membuat tidak efektif,” kata Jimmy.
“Jadi kalau ada polemik perlu ada kajian mendalam dari semua pihak.”
Solusi untuk mengatasi tumpang tindih itu, kata Jimmy adalah membentuk pusat legislasi nasional. Ia menilai langkah itu itu bisa meniadakan tafsiran parsial terhadap UU atau kebijakan yang selama ini tumpang tindih.
“Kalau tidak sinkron, UU yang nanti disahkan tidak bisa dijalankan,” ujarnya.
Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja sebelumnya mendesak DPR menunda pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Ia mengatakan tidak ada urgensi yang membuat RUU tersebut harus disahkan segera.
Kata Ardi, tidak ada kegentingan atau kegawatan nasional hingga RUU itu segera disahkan.
Ardi menyebut RUU Kamtansiber hanya merefleksikan kondisi yang mungkin terjadi pada tahun 2013-2014 sebagimana yang ada di dalam draft RUU. Padahal, ia mengatakan saat ini ancaman sudah berbeda dengan ketika RUU itu dirancang. (RO/OL-7)
Dengan integrasi ini, ARIA menjanjikan perlindungan yang lebih komprehensif dan responsif terhadap berbagai ancaman siber.
BSSN mencatat sejak 26 Oktober 2023 tercatat setidaknya terdapat 361 juta anomali traffic atau yang bisa dikatakan sebagai serangan siber ke Indonesia.
Indonesia masih menjadi sasaran empuk bagi serangan siber berupa pencurian data hingga ransomware (perangkat pemeras).
MTM-CSIRT merupakan tim tanggap insiden siber yang berfungsi untuk membantu meningkatkan keamanan, responsibilitas, dan aktif mencegah dan mendeteksi serangan siber.
Studi terbaru Cisco menyatakan, hanya 39% organisasi di Indonesia yang mempunyai kesiapan matang dalam menghadapi risiko keamanan siber modern.
Kemenkominfo dan Katadata Insight Center tahun lalu menunjukkan lebih dari 60% masyarakat masih belum mengetahui keberadaan RUU PDP,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved