Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

KPK Panggil Dua Saksi dalam Kasus KTP-E

M Ilham Ramadhan Avisena
15/8/2019 11:34
KPK Panggil Dua Saksi dalam Kasus KTP-E
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam perkara megakorupsi proyek KTP-E untuk tersangka Paulus Tannos.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan kepada dua saksi untuk tersangka PLS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (15/8).

Dua saksi itu ialah PNS di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Tri Sampurno dan pensiunan PNS Ruddy Indrato Raden.

Dalam perkara KTP-E ini, KPK telah memproses 14 orang. Tannos merupakan tersangka baru dalam kasus ini setelah ditetapkan statusnya pada Selasa (13/8) bersama tiga orang lainnya, yakni anggota DPR RI Miriam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik PNS BPPT Husni Fahmi.

Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor termasuk dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal Husni merupakan Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

Baca juga: KPK Panggil Sekjen PBNU

Pertemuan-pertemuan itu berlangsung selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output di antaranya, Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Selain itu, Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI. Selain itu disepakati fee sebesar 5% sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 Miliar terkait proyek KTP-E ini.

Tannos disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang

Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya