Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kemendagri Akan Bahas Produk Hukum yang Diskriminatif

Melalusa Susthira K
13/8/2019 20:03
Kemendagri Akan Bahas Produk Hukum yang Diskriminatif
Plt Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik(MI/ROMMY PUJIANTO)

RISET SETARA Institute menemukan banyaknya produk hukum daerah di wilayah Jawa Barat dan Yogayakarta yang berpotensi diskriminatif dan intoleran. Plt Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan pihaknya akan mengundang berbagai lembaga terkait guna membahas temuan tersebut.

"Saya suprise dengan kajian-kajian itu. Dan tentunya saya sudah janji tadi, minggu depan kami akan rapat, kita akan undang SETARA Institute, kita akan undang Ombusman, kita juga akan undang Kemenkum HAM agar kita bisa menelaah secara lebih jeli terhadap hasil dari kajian ini," ujar Akmal yang ditemui seusai seminar SETARA Institute dibilangan Gondangdia, Jakarta, Selasa (13/8).

Akmal menuturkan, meskipun pihak Kemendagri tidak lagi berwenang untuk membatalakan peraturan daerah (Perda), pihaknya akan mencoba menggunakan pendekatan komunikatif terhadap Pemda terkait guna memfasilitasi hadirnya produk-produk hukum yang toleran dan anti diskriminatif.

"Kami yakin melalui pendekatan komunikasi yang baik dari hati ke hati dari teman-teman Pemda kita bisa menggugah hati nurani Pemda untuk merubah ketika ada produk hukumnya yang intoleran dan diskriminatif," terang Akmal.

Meskipun tidak dapat membatalkan Perda, Akmal mengaku Kemendagri memiliki instrumen untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap perda yang telah berjalan. Sehingga atas produk hukum yang diskriminatif maupun yang bertentangnan dengan Pancasila, pihak Kemendagri dapat mengeluarkan rekomendasi terhadap Pemda untuk merevisinya.

"Memang kita tidak mencabut, karena dalam otonomi daerah kita harus beri ruang kepada daerah. Inilah yang akan kita lakukan komunikasi dengan Pemda. Kita berhak memerintahkan Pemda untuk melakukan perubahan itu," imbuhnya.

SETARA Institute melakukan penelitian tentang dampak produk hukum daerah deskriminatif terhadap pelayanan publik di Jawa Barat dan Yogyakarta. Penelitian ini mengkaji 91 produk hukum daerah di Jawa Barat dan 24 produk hukum daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya