Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

RUU Keamanan Siber Harus Disahkan

Media Indonesia
13/8/2019 09:50
RUU Keamanan Siber Harus Disahkan
Ketua DPR Bamsoet melambaikan tangan disaksikan Kepala BSSN Letjen (Purn) Hinsa Siburian (kiri) dan Dekan Fakultas Hukum UI Edmon Makarim.(ANTARA FOTO/Audy Alwi)

PAKAR hukum telematika Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim menegaskan kebutuhan UU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) bagi Indonesia sudah sedemikian emergency atau darurat. “Sepanjang saya telusuri dinamika nasional sejak setelah reformasi sampai saat ini, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bukan lagi urgency, tetapi kondisinya agak emergency,” katanya, di Jakarta, Senin.   

Hal tersebut disampaikannya saat diskusi publik dan simposium RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang digelar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Menurut Edmon, semua alat dan perangkat yang terhubung dengan internet memiliki kelemahan dalam sistem keamanannya. “Kemudian kerawanan ini belum terpetakan baik. Semua instansi yang ada mempunyai keterbatasan kewenangan berdasarkan UU-nya,” ujarnya.

Keberadaan UU Keamanan dan Ketahanan Siber nantinya, kata dia, bisa menjadi solusi pemadu semuanya seiring dinamika hukum di Indonesia yang terus berkembang. “Perlu sin­kronisasi dan harmonisasi kembali. Apa kondisi ­kewenangan yang ­kemungkinan kosong, bisa diisi BSSN. Intinya, optimalisasi dari kewenangan yang ada,” tuturnya.   

Selain itu, Edmon mengatakan seandainya terjadi permasalahan, seperti serangan siber, akan ada lembaga sentral yang mengolaborasi pemulihan kondisinya kembali.  

Sementara itu, Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengingatkan pentingnya kesadaran dan kewaspadaan terhadap potensi serangan siber (cyber awareness). Tanpa kesadaran siber, kata dia, tidak mungkin bisa mewujudkan ketahanan siber sehingga keberadaan RUU KKS sangat diperlukan.

Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo menargetkan RUU KKS dapat disahkan sebelum masa kerja DPR periode 2014-2019 berakhir. Bamsoet setuju bahwa regulasi ke­tahanan siber mendesak dibuat untuk menjaga ­kedaulatan ruang siber. “RUU siber ini sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2019 dan akan kita selesaikan di akhir September ini,” ujarnya. (Ant/Medcom/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya