Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan pimpinan yang bersih dan berintegritas tinggi. Untuk mengukur hal itu bisa dilakukan dengan mengetahui harta kekayaan yang sah. Hal itu disampaikan pengamat hukum tata negara Feri Amsari.
"Sehingga kalau ada calon pimpinan (capim) KPK yang tidak melaporkan harta kekayaannya, dia telah memiliki cela atau cacat dalam menjalankan jabatannya. Sementara itu, syarat jadi pimpinan KPK tidak boleh memiliki cela," kata Feri saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Senin (12/8).
Menurut Feri, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 pasal 23 menghendaki seluruh penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan.
Jika ada capim KPK yang tidak lapor harta kekayaan, selain tidak memenuhi syarat juga dapat dicurigai hartanya.
Baca juga: KPK Panggil Lima Saksi dalam Kasus Pencucian Uang Soetikno
"Bagaimana mungkin menjadi pimpinan KPK kalau hartanya selama ini diragukan asal usulnya. Lebih penting lagi diatur dalam pasal 29 UU KPK, bahwa syarat untuk menjadi pimpinan KPK harus melaporkan harta kekayaan. Jadi siapapun yg daftar harus melaporkan itu," terang Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas tersebut.
Lebih lanjut, pihak Koalisi Masyarat Sipil mengkhawatirkan sikap pansel yang tidak serius soal capim KPK yang tidak melaporkan LHKPN.
Kemudian ia mengatakan sebagian besar anggota pansel tidak punya rekam jejak terlibat dalam isu pemberantasan korupsi. Sebagian juga anggota pansel yang merupakan ahli kepolisian.
"Kemudian ada sebagian anggota pansel pernah dilaporkan melanggar etik. Itu sebabnya kita merasa bagaimana mungkin dapat mencari pimpinan KPK yg baik dengan komposisi seperti itu?" pungkas Feri. (OL-2)
Pada dasarnya boleh saja dari penegak hukum, entah itu dari instansi Polri maupun kejaksaan mendaftar jadi capim KPK
Ini masih di ranah kewenangan pansel. Kami di Komisi III kan bersifat menunggu,
DI tengah kerasnya kritik publik terhadap kinerja panitia seleksi (pansel), proses seleksi calon pimpinan KPK terus berjalan dan memasuki tahap akhir.
DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantan Korupsi.
Pimpinan KPK lima tahun ke depan harus dapat memaksimalkan aspek tindak pidana pencucian uang yang selama ini kendur.
Namun, Presiden mengingatkan keputusan akhir siapa yang akan menduduki jabatan komisioner KPK diputuskan DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved