Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan pimpinan yang bersih dan berintegritas tinggi. Untuk mengukur hal itu bisa dilakukan dengan mengetahui harta kekayaan yang sah. Hal itu disampaikan pengamat hukum tata negara Feri Amsari.
"Sehingga kalau ada calon pimpinan (capim) KPK yang tidak melaporkan harta kekayaannya, dia telah memiliki cela atau cacat dalam menjalankan jabatannya. Sementara itu, syarat jadi pimpinan KPK tidak boleh memiliki cela," kata Feri saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Senin (12/8).
Menurut Feri, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 pasal 23 menghendaki seluruh penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan.
Jika ada capim KPK yang tidak lapor harta kekayaan, selain tidak memenuhi syarat juga dapat dicurigai hartanya.
Baca juga: KPK Panggil Lima Saksi dalam Kasus Pencucian Uang Soetikno
"Bagaimana mungkin menjadi pimpinan KPK kalau hartanya selama ini diragukan asal usulnya. Lebih penting lagi diatur dalam pasal 29 UU KPK, bahwa syarat untuk menjadi pimpinan KPK harus melaporkan harta kekayaan. Jadi siapapun yg daftar harus melaporkan itu," terang Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas tersebut.
Lebih lanjut, pihak Koalisi Masyarat Sipil mengkhawatirkan sikap pansel yang tidak serius soal capim KPK yang tidak melaporkan LHKPN.
Kemudian ia mengatakan sebagian besar anggota pansel tidak punya rekam jejak terlibat dalam isu pemberantasan korupsi. Sebagian juga anggota pansel yang merupakan ahli kepolisian.
"Kemudian ada sebagian anggota pansel pernah dilaporkan melanggar etik. Itu sebabnya kita merasa bagaimana mungkin dapat mencari pimpinan KPK yg baik dengan komposisi seperti itu?" pungkas Feri. (OL-2)
Berdasarkan komposisi pimpinan KPK 2024-2029 yang terdiri dari unsur kepolisian, jaksa, hakim, dan auditor BPK akan berpengaruh pada independensi KPK.
SETYO Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI. Ia memiliki kekayaan senilai Rp9,6 miliar.
Pada Senin, 18 November, Setyo memaparkan visi misi dan pemikirannya soal lembaga antirasuah pada uji kelayakan dan kepatutan Capim dan Calon Dewas KPK yang digelar Komisi III DPR RI
KOMISARIS Jenderal Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus.
Komisi III DPR memutuskan mekanisme pemilihan voting saat menggelar rapat pleno penetapan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved