Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Mendag: Pengusaha Nakal Langsung Masuk Daftar Hitam

Henri Salomo
12/8/2019 10:39
Mendag: Pengusaha Nakal Langsung Masuk Daftar Hitam
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan pengusaha nakal akan mendapatkan sanksi masuk dalam daftar hitam.(MI/Rommy Pujianto )

MENTERI Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan, proses importasi dilakukan dengan prinsip tegas good governance. Sanksi blacklist hingga proses hukum pun sudah dikenakan terhadap mereka yang 'nakal'. Karenanya, Mendag Enggar juga mengingatkan agar para pengusaha berhati-hati dan tak meladeni pihak yang mengaku-aku bisa mengurus kuota impor, bahkan melakukan locked quota dengan membawa-bawa nama pejabat negara.

"Karena semua proses dilakukan dengan transparan, bisa diakses publik di website Kemendag. Jadi, buat apa suap-suap seperti kasus yang kini ditangani KPK. Kepada pengusaha-pengusaha, saya tegas nyatakan agar berhati-hati terhadap mereka yang jual nama pejabat untuk urus impor dan lainnya.

Enggar juga mengingatkan agar para pengusaha  berhati-hati terhadap mereka yang mencatut nama penyelenggara negara. Pihak manapun yang berbuat nakal dalam proses impor, dikatakan Mendag,  bakal berurusan dengan penegak hukum.

“Kepada mereka yang jualan nama penyelenggara negara, agar jangan lagi melakukan. Karena aparat hukum, dan KPK pastinya juga melihat semua yang dilakukan berbuat jahat," kata Enggar yang dicegat wartawan di Jakarta, Senin pagi (11/8).

Di sisi lain, Enggar juga telah memerintahkan jajarannya untuk mengecek importir yang terjaring KPK apa pernah berurusan dengan importasi. Dari penelusuran, diduga ada kerabat dari yang bersangkutan melakukan importasi nakal bahkan sudah ada putusan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan itu.  

"Saya tegaskan Kemendag tidak mengakomodasi pengusaha ini, yang disinyalir kerabatnya pernah kena sanksi hukum sebagai penegasan asas good and clean governance," ditegaskannya.

Enggar kembali menjelaskan proses impor bawang putih dimulai dengan rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Dalam RPIH itu juga ada poin wajib tanam 5% dari kuota impor. Setelah itu dipenuhi dan ada verifikasi, baru ke Kementerian Perdagangan.

"Kebutuhan bawang putih kita per tahun sebenarnya sekitar 490 ribu ton. Pada 2018 terbit RPIH total 938 ribu ton. Dari jumlah itu dikeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag 600 ribu ton. Mengapa lebih? Untuk cadangan awal tahun 2019," katanya.

Di kesempatan terpisah, Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan bahwa kasus korupsi suap pengurusan kuota dan perizinan impor bawang putih sangat menarik. Hal itu karena ada nama Nyoman Dhamantara, anggota Komisi VI DPR yang dapat dianggap mampu untuk menjadi 'jembatan' pengurusan izin dari tersangka lainnya, yakni Chandry Suanda alias Afung.

Padahal, kata Ray, sejatinya urusan kuota dan izin impor menjadi kewenangan sepenuhnya dari kementerian terkait. Sehingga, seharusnya sudah tidak ada campur tangan dari anggota DPR atau pihak lain untuk 'bermain'.

"Yang menarik, dalam kondisi ini masih saja ada hubungan impor dengan anggota DPR, yang sejatinya sudah tidak ada. Ini yang harus dikoreksi," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan ketegasan lagi yang menyatakan agar tidak ada lagi pihak nakal yang memanfaatkan untuk korupsi. "DPR seharusnya sudah tidak lagi mengurusi sampai ke satuan tiga (teknis),” tandasnya.

baca juga: Bea Cukai Meulaboh dan Kejaksaan Musnahkan Ratusan Barang Ilegal

Kewenangan DPR, lanjut dia, seharusnya hanya sampai kepada izin prinsip saja, yang menyatakan bahwa impor itu boleh dilakukan.

"Ini menarik juga korupsi akhir-akhir ini masuk ke satuan teknis, harganya berapa, kuotanya berapa, negaranya mana saja, hingga mana saja daerah yang akan diberikan," ungkapnya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik