Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Jaksa Agung Tegaskan Pemerintah Tidak Diam Sikapi Karhutla

Antara
09/8/2019 21:58
Jaksa Agung Tegaskan Pemerintah Tidak Diam Sikapi Karhutla
Jaksa Agung RI, HM Prasetyo(MI/Susanto)

KEBAKARAN hutan dan lahan kembali (Karhutla) marak terjadi di sejumlah provinsi, Jaksa Agung RI, HM Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tidak diam dalam menangani kasus tersebut.

"Jadi, di sini saya mau sampaikan pemerintah tidak berarti mendiamkan kasus ini karena ada pihak-pihak yang mengatakan kenapa dibiarkan, bahkan ada yang menggugat sebagainya, presiden digugat," kata Prasetyo menjawab tanya awak media di Komplek Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, hari ini.

Prasetyo mengajak masyarakat untuk melihat secara jenis dan adil, bahwa pemerintah tidak mendiamkan kasus-kasus Karhutla yang terjadi selama ini. "Sudah banyak kasus yang kita tangani bahkan ada beberapa perusahaan dikenakan pidana denda ganti rugi dan sebagainya itu sudah kita lakukan," katanya.

Baca juga: Polda Riau Tetapkan 1 Perusahaan Tersangka Karhutla

Saat ditanyakan langkah apa saja yang dilakukan oleh Kejagung dalam menangani Karhutla yang mulai marak lagi. Prasetyo mengatakan siap akan memproses kasus yang masuk. "Ya kita tunggu kalau misalnya ada kasus yang ditangani oleh pihak-pihak terkait nanti kita lanjutkan ke persidangan, dan sudah banyak kasus itu," katanya.

Sementara itu kasus Karhutla kian marak terjadi dari Juli hingga kini di sejumlah wilayah seperti Riau, Sumatera Selatan dan Kalimantan. Kebakaran hutan dan lahan ini telah menimbulkan kabut asap yang mengganggu aktivitas juga kesehatan masyarakat.

Beberapa kasus Karhutla yang ditangani aparat penegak hukum di sejumlah wilayah seperti terangkum di bawah ini. Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menindak warga yang diduga sengaja membakar lahan, bahkan sampai saat ini sudah ada empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka pembakar lahan.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya