Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

MK Tolak Gugatan Foto Editan Kelewat Batas Calon DPD

Insi Nantika Jelita
09/8/2019 16:07
MK Tolak Gugatan Foto Editan Kelewat Batas Calon DPD
Calon DPD Evi Apita Maya(MI/M Irfan)

MAHKAMAH Konstitusi menolak permohonan yang diajukan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat, Farouk Muhammad. Dalam putusannya, majelis hakim MK menilai dalil permohonan soal edit foto pesaing calon DPD Evi Apita Maya tidak jelas dan kabur.

"Menolak permohon pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8).

Farouk sebelumnya mempermasalahkan foto pencalonan Evi di surat suara telah diedit melewati batas wajar dan telah memanipulasi masyarakat. Dalam pertimbangan MK, dalil tersebut seharusnya diajukan ke Bawaslu karena masuk dalam dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Hakim Suhartoyo menuturkan, berdasarkan keterangan Bawaslu NTB, keberatan yang diajukan pemohon ialah saat pemungutan suara sudah selesai. Kemudian, diketahui tidak ada keberatan soal spesimen foto surat suara calon DPD NTB saat tahapan Daftar Calon Sementara (DCS).

"Sehingga MK berpendapat dalil pemohon dikesampingkan dan tidak beralasan secara hukum," jelas hakim Suhartoyo.

Baca juga: Respons Caleg Evi soal Perkara Foto Editan Cantiknya

Kemudian, dalil pemohon lainnya soal adanya money politic yang dilakukan Evi juga tidak bisa dibuktikan oleh Farouk. Pun juga soal dalil penggelembungan suara sebanyak 738 suara dianggap tidak signifikan. Pasalnya selisih suara antara Farouk dan Evi sangat jauh. Evi yang berada pertama memperoleh 283.932, sedangkan Farouk hanya mendapatkan 188.687.

"Jika penggelembungan suara itu benar adanya, hasilnya tidak memengaruhi peringkat suara DPD," ucap Suhartoyo.

Dengan demikian, caleg Evi Apita Maya tidak terbukti melanggar aturan pemilu dan nantinya KPU akan menetapkan caleg DPD terpilih pascaputusan MK. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya