Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MAHKAMAH Konstitusi menolak permohonan yang diajukan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat, Farouk Muhammad. Dalam putusannya, majelis hakim MK menilai dalil permohonan soal edit foto pesaing calon DPD Evi Apita Maya tidak jelas dan kabur.
"Menolak permohon pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8).
Farouk sebelumnya mempermasalahkan foto pencalonan Evi di surat suara telah diedit melewati batas wajar dan telah memanipulasi masyarakat. Dalam pertimbangan MK, dalil tersebut seharusnya diajukan ke Bawaslu karena masuk dalam dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Hakim Suhartoyo menuturkan, berdasarkan keterangan Bawaslu NTB, keberatan yang diajukan pemohon ialah saat pemungutan suara sudah selesai. Kemudian, diketahui tidak ada keberatan soal spesimen foto surat suara calon DPD NTB saat tahapan Daftar Calon Sementara (DCS).
"Sehingga MK berpendapat dalil pemohon dikesampingkan dan tidak beralasan secara hukum," jelas hakim Suhartoyo.
Baca juga: Respons Caleg Evi soal Perkara Foto Editan Cantiknya
Kemudian, dalil pemohon lainnya soal adanya money politic yang dilakukan Evi juga tidak bisa dibuktikan oleh Farouk. Pun juga soal dalil penggelembungan suara sebanyak 738 suara dianggap tidak signifikan. Pasalnya selisih suara antara Farouk dan Evi sangat jauh. Evi yang berada pertama memperoleh 283.932, sedangkan Farouk hanya mendapatkan 188.687.
"Jika penggelembungan suara itu benar adanya, hasilnya tidak memengaruhi peringkat suara DPD," ucap Suhartoyo.
Dengan demikian, caleg Evi Apita Maya tidak terbukti melanggar aturan pemilu dan nantinya KPU akan menetapkan caleg DPD terpilih pascaputusan MK. (X-15)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved