Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di 135 TPS Dolok Sanggul

Insi Nantika Jelita
09/8/2019 13:02
MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di 135 TPS Dolok Sanggul
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pimpinan Majelis Hakim MK Anwar Usman (kiri) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8).(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Gerindra untuk perolehan suara DPRD Provinsi Sumatra Dapil Sumut 9. MK memerintahkan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan penghitungan suara ulang di 135 TPS Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

"Memerintahkan termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, untuk perolehan suara pemilihan umum DPRD Provinsi Sumatra Dapil Sumut 9 dengan cara membuka formulir model C1 plano semua TPS di Kecamatan Dolok Sanggul," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8).

Baca juga: Capaian Indeks Demokrasi Indonesia Terus Meningkat

Tidak hanya itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk memperbaiki formulir model C1 TPS, formulir model DAA1, formulir model DA1, dan formulir model DB1, dalam waktu selambatnya 14 hari kerja sejak putusan diucapkan.

Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, putusan ini berdasarkan rekomendasi cepat Bawaslu untuk lakukan penghitungan suara ulang berdasarkan formulir DB1, dengan alasan untuk perbaikan adminsitratif data perolehan suara dari C1 ke DA1 di 135 TPS di 24 desa di Kecamatan Dolok Sanggul khusus Partai Gerindra.

Akibat perbaikan termohon, caleg Gerindra Robert Lumban Tobing kehilangan 2.135 suara. Ia seharusnya memperoleh 3,971 suara, namun hanya mendapatkan 1.836 suara.

Lebih lanjut, Enny mengatakan berdasarkan keteranganya Bawaslu Provinsi dimintakan saran oleh Bawaslu kabupaten untuk menindaklanjuti laporan karena adanya pemeriksaan cepat pelanggaran administrasi.

Bawaslu Provinsi menyebut tidak dapat menindaklanjuti laporan, namun Bawaslu Kabupaten tetap menindaklanjuti dengan memerintahkan perbaikan adminsitratif data perolehan suara dari C1 ke DA1, di 135 TPS di 24 desa di Kecamatan Dolok Sanggul khusus Partai Gerindra.

"Mahkamah meragukan keputusan Bawaslu yang hanya memperbaiki perolehan khusus Partai Gerindra tanpa ada kejelasan lanjut mengapa ada dugaan kesalahan di perolehan Gerindra," ujar Hakim Konstitusi Enny.

"Berdasarkan hal demikian seharusnya putusan cepat Bawaslu tersebut dikesampingkan, karena perolehan suara yang dianggap benar adalah berdasarkan form model DAA1 dan DB1 sebelum diubah berdasarkan putusan cepat tersebut," tandas Enny. (Ins/A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya