Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

RUU Keamanan & Ketahanan Siber Diperlukan Untuk Lengkapi UU ITE

Mediaindonesia.com
07/8/2019 19:45
RUU Keamanan & Ketahanan Siber Diperlukan Untuk Lengkapi UU ITE
Diskusi soal RUU Keamanan dan Ketahanan Siber di Gedung Perpusnas(Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mendukung untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber, terutama untuk pengamanan infrastruktur penting dan melengkapi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatik Kemenkominfo Riki Arif Gunawan mengatakan, memang diperlukan penjelaskan kepada publik apa beda UU ITE yang telah ada dengan RUU KKS.

“Memang ada istilah yang membingungkan yaitu di UU ITE ada informasi elektronik lalu sekarang kita mengenal siber. Nah ini harus dijelaskan kepada publik mapping nya seperti apa,” ujarnya dalam diskusi bertajuk “Meneropong Arah Kebijakan Keamanan Siber Indonesia” di Gedung Perpustakaan Nasionalm Jakarta, Rabu (7/8)

Ia menambahkan, meskipun telah ada UU ITE, pihaknya berpendapat ada hal yang yang belum bisa dijalankan dengan sangat baik, yakni pengamanan critical infrastructure.

“Ini pengamanannya harus jauh lebih baik daripada sekedar pengamanan biasa dibandingkan penyelenggara sistem elektronik. Jadi kita perlu sebuah kriteria yang lebih baik lagi, lebih aman lagi dari sekedar membuat pengamanan yang utuh dan sudah ada di UU ITE,” ujarnya.

Baca juga : RUU Kamtansiber Dinilai Picu Pemborosan Anggaran

Dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 (UU ITE), diatur mengenai transaksi elektronik, yang mencakup perniagaan elektronik.

Pengaturan tersebut meliputi pembuktian keabsahan dari bukti transaksi elektronik, hak dan kewajiban dari para pihak dalam transaksi elektronik, pengawasan, sanksi, dan hal-hal lainnya.

Sedangkan dalam RUU KKS, yang terdiri dari 77 pasal dan 13 bab, ruang lingkup pengaturan lebih kepada bagaimana negara berupaya untuk mampu melaksanakan keamanan-ketahanan, dan perlindungan siber di Indonesia, seperti melakukan deteksi, identifikasi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, serta pengendalian pada objek-objek keamanan siber.

“Jadi intinya kami di Kemenkominfo sangat mendukung UU [Keamanan dan Ketahanan] Siber ini. Yang perlu kita perhatikan 'overlap' karena sayang kalau UU overlap malah jadi kebingungan pada akhirnya,” ujarnya.

Direktur Proteksi Pemerintah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ronald Tumpal mengatakan, RUU KKS adalah ‘the Series of Cyber Law yang harus dimiliki Indonesia.

RUU ini menurutnya penting untuk segera disahkan pada periode DPR RI 2014-2019 untuk mengantisipasi dan memitigasi resiko keamanan siber agar kepentingan nasional Indonesia tetap terjaga dan senantiasa terlindungi.

“Maka pemilihan kata siber bertujuan melindungi seluruh bangsa dan negara Indonesia termasuk aset-aset yang penting bagi hajat hidup orang banyak dan menjadi kepentingan nasional Indonesia,” kata Ronald.

UU ITE selama ini, lanjut Ronald, lebih berfungsi kepastian hukum dari sisi transaksi elektronik, akan tetapi objek, media, dan infrastruktur transaksi elektronik tidak termasuk di dalam undang-undang tersebut.

Dalam draft yang telah tersedia untuk publik, RUU KKS bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dari objek, media, dan infrastruktur transaksi elektronik seperti kepastian hukum dalam menjaga tiga sektor utama yaitu Pemerintah, Informasi Infrastruktur Kritis Nasional, dan Ekonomi Digital.

Baca juga : Pertaruhan Demokrasi,Elsam Desak DPR Revisi Draft RUU Kamtansiber

Menurut Ronald,  RUU KKS menekankan pentingkan upaya kolaboratif dan korelasi kegiatan antar stakeholder pemerintah yang mempunyai fungsi di bidang siber seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, Kemkominfo dan lainnya.

Dari sisi penegakan hukum, UU ITE hadir untuk membatasi dan mengatur perilaku masyarakat yang biasanya dilakukan di dunia nyata berpindah ke dunia maya.

"RUU KKS dengan tegas mengatur penegakan hukum dari sisi serangan siber yang terjadi dan berdampak pada sisi keamanan dan ketahanan siber nasional baik yang dilakukan oleh invididu, organisasi, maupun negara," pungkas Ronald.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

Persetujuan RUU tersebut dilaksanakan pada saat Rapat Paripurna DPR RI tanggal 4 Juli 2019 di Gedung Nusantara II, Komplek MPR/DPR. Saat ini pemerintah tengah menyusun Daftar Inventaris Masalah untuk pembahasan bersama DPR. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya