Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KY: Sebanyak 29 Calon Hakim Agung Lulus Seleksi Kualitas

 Insi Nantika Jelita
07/8/2019 17:45
KY: Sebanyak 29 Calon Hakim Agung Lulus Seleksi Kualitas
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari memberikan keterangan saat konpers di Jakarta, Rabu (7/8)(MI/ADAM DWI)

KOMISI Yudisial (KY) telah mengumumkan nama calon hakim agung dan ad hoc yang lolos pada tahapan seleksi kedua yakni, tahap kualitas. 

Hasilnya ada 52 calon hakim yang lolos untuk melaju ke tahapan seleksi berikutnya, 29 di antaranya calon hakim agung.

"KY sudah melalukan sidang pleno untuk memutuskan calon hakim agung, calon hakim ad hoc untuk tipikor dan industrial yang lulus melewati seleksi kualitas. Hasilnya ada 29 orang yang lolos untuk calon hakim agung," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari di Gedung KY, Jakarta, Rabu (7/8).

Dari 52 calon hakim ini dibagi per kamar. Dari kamar pidana yang lolos ada 7 orang. Lalu dari kamar perdata ada 11 orang yang lolos, kamar militer ada 4 orang yang lolos, kamar agama yang lolos ada 4 orang, kamar tata usaha negara ada 3 orang.

Untuk calon hakim ad hoc hubungan industrial yang lolos ada 16 orang dan terakhir calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) ada 7 orang yang lolos.

"Calon hakim agung yang sudah lolos seleksi, selanjutnya dapat ikut seleksi kesehatan dan kepribadian yang akan dilakukan pada September 2019. Nantinya, juga ada tahapan penelusuran rekam jejak yang akan dilakukan selama 3 minggu," tukas Aidul.

Baca juga: Gugatan Sengketa Pileg 2019 Kembali 'Berguguran' di MK

Lebih lanjut Aidul, mengatakan untuk proses penilaian calon hakim agung, dilakukan secara tertutup di mana identitas mereka diganti dengan nomor samaran yang hanya diketahui oleh sekretariat seleksi.

"Hasil penilaian seleksi kualitas merupakan penggabungan dari hasil penilaian karya profesi (bagi hakim agung), tes objektif, hasil karya tulis, hasil kasus dan hasil penilaian pendapat hukum dan/atau membuat putusan," tandas Aidul. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya