Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Dokter Pina Pakpahan Menuntut Keadilan

Media Indonesia
07/8/2019 08:50
Dokter Pina Pakpahan Menuntut Keadilan
Dokter Pina Yanti Pakpahan.(Ist/Medcim.id)

DOKTER Pina Yanti Pakpahan yang bertugas di Satuan Organisasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak 31 Juli 2018 diberhentikan secara sepihak dari pegawai negeri sipil (PNS) Kemenkes.

"Saya selama ini diam saja dan tidak mau memberitakan peristiwa yang saya alami karena saya ingin menjaga nama baik Kemenkes, walau saya tidak tahu alasan pemberhentian dan pemindahan saya dari satu tempat ke tempat lainnya," keluhnya, kemarin.

Sejak 2016 ia dipindahkan dari Kupang ke wilayah Kerja Pelabuhan Laut Labuan Bajo, Manggarai Barat. Namun, selama di Labuan Bajo ia tidak mendapatkan tunjangan kinerja dan uang lauk pauk.

Dia pernah bertemu langsung dengan Menteri Kesehatan, Nila Moeloek seusai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, beberapa waktu lalu. Menkes berjanji persoalan Pina itu akan diselesaikan Sekjen Kemenkes. Namun, hingga kini belum juga mendapat jawaban.

Pihak keluarga pernah mengajukan surat keberatan kepada Dirjen P2P dan Sesditjen P2P Kemenkes atas instruksi Sesditjen P2P sebagai dasar pemindahan Pina dari Kupang setelah konflik. Pihak keluarga merasa keberatan karena selama bertugas di Kupang, Pina kerap mendapat tekanan, intimidasi, maladmistrasi, serta ancaman, dan fitnah dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Kupang beserta kepala tata usaha dan kepala seksi.

Dari Labuan Bajo, Pina dipindahkan ke Lembata, juga tanpa adanya biaya perjalanan dinas. Proses pemindahan itu dinilai tidak wajar karena selain mendadak, juga tidak disertai biaya perjalanan dinas sebagaimana mestinya.

"Iya saya selalu dipindahkan seperti itu tanpa adanya biaya perjalanan dinas. Padahal, saya harus melewati berbagai kabupaten. Saat saya dipindahkan dari Kupang ke Labuan Bajo juga mengalami hal yang sama, tetapi saat itu saya ikut saja. Tapi, ketika saya dipindahkan lagi ke Lembata, saya tidak mau karena saya harus keluar uang sendiri, padahal ada peraturan mengenai biaya perjalanan dinas," tegas Pina.

Terhadap peristiwa yang dialaminya tersebut, Pina memohon Presiden Joko Widodo untuk membantu menyelesaikan karena pemberhentian dirinya dinilai janggal dan dilakukan secara sepihak.

"Saya harus mencari keadil-an ke siapa lagi kalau bukan ke Bapak Presiden Jokowi. Saya sangat tertekan dengan perlakukan yang saya alami selama ini. Saya bukan seorang koruptor, saya abdi negara yang bekerja sesuai aturan. Namun, kalau saya diperlakukan tidak adil, tentu saya melawannya!" (Micom/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya