Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Konflik Hanura belum juga Berakhir

Golda Eksa
06/8/2019 09:50
Konflik Hanura belum juga Berakhir
Partai Hanura.(Dok. KPU)

DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura di bawah kepemimpinan Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) meminta kubu ­Daryatmo mengembalikan aset partai setelah keluarnya putus-an Mahkamah Agung yang menolak gugatan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding.

Sekjen Hanura, Harry Lotung Siregar, mengatakan setelah adanya putusan MA tersebut, kubu Daryatmo dan Sudding wajib mengembalikan aset-aset yang menjadi miliki Hanura. “Asetnya ada banyak seperti mobil dan kantor di Bambu Apus. Jadi kita minta setelah keputusan MA keluar, bisa dikembalikan segera,” tegas Harry di Kantor DPP Hanura, Jakarta, kemarin.

Ia meminta jangan lagi ada pihak yang mengatas­na­makan Partai Hanura. Kalau itu tetap dilakukan, pihaknya akan menempuh jalur ­hukum.

Ketua Bidang Organisasi DPP Hanura Benny Rhamdani menambahkan, aset-aset Hanura yang masih dikuasai Daryatmo dkk harus segera dikembalikan.

“Setelah putusan MA ­keluar, kami mengimbau mereka yang ada di sana untuk tidak lagi mengatasnamakan Partai Hanura dan semua aset partai segera dikembalikan,” tegas Benny.   

Dia meminta Daryatmo dkk mengembalikan aset ber-gerak dan tidak bergerak secara baik-baik dan pihaknya pun akan menerima dengan baik. “Kantor DPP Hanura di Bambu Apus Jakarta Timur itu milik Hanura. Aset tersebut harus dikembalikan.”   

Apabila tidak dikembalikan dengan baik-baik, kata dia, jangan salahkan pihaknya jika mengambil alih secara paksa.

Putusan MA Nomor:194K/TUN/2019, urai Benny, menegaskan bahwa kepemimpinan Hanura di bawah OSO dan Harry adalah sah. “Setelah keluarnya putusan tersebut, tidak ada dasar apa pun bagi Daryatmo dkk untuk menyatakan dan bertindak meng-atasnamakan DPP Hanura.”

Menurutnya, apabila tetap mengatasnamakan Hanura, DPP di bawah kepemimpin-an OSO akan mengambil tindakan hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Konflik di Hanura berawal dari pecah kongsi di tingkat pengurus. Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM tanggal 17 Januari 2018, pengurus Hanura yang sah ialah Ketua Umum OSO dan Sekjen Herry Lontung. Namun, Dar-yatmo dan Syarifuddin yang merupakan pengurus di kubu berbeda mengajukan kasasi terhadap SK tersebut ke MA. Dalam amar putusan tertanggal 13 Mei 2019, MA menyatakan menolak permohonan kasasi itu. (Gol/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya