Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Kejagung: Penetapan Tersangka Bupati Jepara tak Bermuatan Politis

Golda Eksa
02/8/2019 15:35
Kejagung: Penetapan Tersangka Bupati Jepara tak Bermuatan Politis
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri(Ist)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, memastikan penetapan status tersangka terhadap Bupati nonaktif Jepara Achmad Marzuqi tidak bernuansa politis. Surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Marzuqi dibuat berdasarkan fakta persidangan.

Menurutnya, tuduhan adanya politisasi dari Korps Adhyaksa terkait penetapan tersangka seperti yang dilontarkan Marzuqi pada sidangan lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa hakim PN Semarang Lasito, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/7), sangat keliru.

"Apa yang dikatakan yang bersangkutan tidak benar. Proses penyidikan perkara murni didasari adanya laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan ditingkatkan kepada penyidikan, serta telah ditemukan 2 alat bukti cukup untuk menetapkan sebagai tersangka," kata Mukri kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/8).

Marzuqi diduga terlibat kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan partai politik yang disalurkan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Jepara TA 2011-2012. Dari total dana yang dikucurkan Rp298.219.046, jaksa menemukan indikasi penggunaan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp79.609.523.

Penetapan tersangka terhadap Marzuqi merujuk fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, awal 2016. Kala itu Bendahara dan Wakil Bendahara DPC PPP Kabupaten Jepara, Zaenal Abidin dan Sodiq Priyono, duduk sebagai terdakwa atas kasus dugaan korupsi dana bantuan parpol.

Baca juga: Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Masuk Tahap Penuntutan

Dalam kasus itu, Zaenal divonis bersalah dengan pidana kurungan 15 bulan pada 7 Juni 2016. Satu bulan kemudian giliran Sodiq yang divonis hukuman 1 tahun bui oleh majelis Pengadilan Tipikor Semarang. Sementara Marzuqi yang menjabat Ketua DPC PPP Kabupaten Jepara masih menyandang status saksi.

Melihat fakta persidangan tersebut, Kejati Jateng lalu mempertimbangkan untuk mengusut perkara hingga diterbitkannya surat perintah penyidikan Nomor: Print-04/O.3/Fd.1/04/2016 tanggal 15 April 2016, serta surat penetapan tersangka Nomor: Print-840/O.3/Fd.1/06/2016 tertanggal 16 Juni 2016.

Pada 6 April 2017, jaksa memutuskan untuk menghentikan penyidikan karena tidak memiliki cukup alat bukti. Namun, perkara justru kembali diproses setelah gugatan praperadilan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dikabulkan hakim. Pengadilan menyatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus itu tidak sah dan batal demi hukum.

Tidak lama berselang, giliran Marzuqi yang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Hakim tunggal Lasito yang menangani perkara pun mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya serta menyatakan surat penetapan tersangka dari kejaksaan tidak sah dan batal demi hukum.

Marzuqi menjabat Bupati Jepara periode 2012-2017. Pada periode pertama, Marzuqi berpasangan dengan Subroto, adik Jaksa Agung HM Prasetyo, yang kemudian maju sebagai calon bupati Jepara di Pilkada 2017. Namun, perolehan suara Subroto yang berpasangan dengan Nur Yahman tidak bisa mengungguli pasangan Marzuqi-Dian Kristiandi, sebagai kepala daerah terpilih periode 2017-2022.

Menurut Marzuqi, Subroto menjadi penyebab keluarnya sprindik dari Kejaksaan Tinggi Jateng hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan politik dari Pemkab Jepara. Saat ini, Marzuqi juga tengah berurusan dengan hukum.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan suap terkait putusan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan parpol. Dalam kasus itu, Marzuqi diduga memberikan uang sekitar Rp700 juta kapada Lasito, hakim tunggal praperadilan yang akhirnya membatalkan penetapan tersangka Marzuqi.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya