Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
WAKIL Presiden Jusuf Kalla menilai transparansi dalam proses pemilihan calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bukan dinilai dari panitia seleksinya. Transparansi menurut Wapres harus dinilai dari laporan yang diberikan oleh masyarakat terhadap calon yang berkompetisi.
“Setelah diseleksi diumumkan kan, ada 120 sekarang. Silakan masyarakat menilai yang 120 itu, berikan laporan. Kalau memang ada yang berbuat salah dilaporkan. Itu yang namanya transparan. Jadi bukan soal panitia seleksinya yang harus transparan,” tutur Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Selasa (30/7).
Jusuf Kalla mengungkapkan pembentukan panitia seleksi merupakan salah satu kewenangan dari pemerintah. Hal tersebut merupakan hak dari presiden untuk menunjuk siapa saja yang dianggap kapabel menjalankan tugasnya, dan yang saat ini tentu dianggap kapabel.
“Orangnya baik-baik semua, dan itu hak presiden tidak dikatakan harus dipilih DPR,” tutur Jusuf Kalla.
Terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Jusuf Kalla menilai hal tersebut dikembalikan saja ke aturannya. Jusuf Kalla menilai LHKPN itu untuk pejabat negara dan yang bukan pejabat negara tentu tidak melaporkan LHKPN. Namun pada saat yang sama jika seorang pejabat negara tidak melaporkan maka orang tersebut tentu bersalah.
“Tidak semua pegawai negeri harus, ada jabatan tertentu, seperti Menteri, Eselon I, Eselon II Tapi memang itulah gunanya keterbukaan, kalau masyarakat mengatakan ada yang salah, kemukakan kepada tim. Nanti tim itu misalnya ada yang salah, oh coret. Itulah gunanya transparansi. Kenapa nama-nama itu dibuka di umum supaya orang-orang memberikan (penilaian),” pungkas Jusuf Kalla.
Sebelumnya Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih mengatakan calon pimpinan wajib melaporkan LHKPN bila sudah terpilih. Menurutnya pada tahap pendaftaran, capim hanya wajib menandatangani surat menyanggupi melaporkan harta kekayaan bila terpilih kelak. "Itu syarat untuk diangkat, bukan untuk mengikuti seleksi," kata dia
Sikap tersebut menjadi sorotan koalisi masyarakat sipil, lantaran, ada sejumlah calon yang ditengarai tidak patuh LHKPN. Aturan yang mendasari kewajiban LHKPN adalah UU Nomor 28 Tahun 1999. Berdasarkan ketentuan itu, penyelenggara wajib membuat LHKPN saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved