Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Ketua MPR Jangan Diisi Figur yang Berambisi Nyapres di 2024

Akmal Fauzi
30/7/2019 16:52
Ketua MPR Jangan Diisi Figur yang Berambisi Nyapres di 2024
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz (tengah) bersama Pengamat HTN Feri Amsari (kiri) dan pengamat hukum Unej Bayu Dwi Anggono(MI/Susanto)

DIREKTUR Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, partai politik diminta tidak menyodorkan nama ketua MPR yang memiliki ambisi maju di pemilihan presiden 2024. Figur negarawan, kata dia, harus dikedepankan untuk menyatukan perbedaan di masyarakat.

“Figur ketua MPR jangan hanya politisi, Apalagi figur yang melihat (pilpres) 2024. Dia harus figur yang harus mengedepankan persatuan bangsa,” kata Bayu dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Selasa (30/7).

Dia menjelaskan, elite politik melihat jabatan ketua MPR masih seksi dan strategis, meski bukan lagi Lembaga Tertinggi Negara. Posisi sebagai ketua MPR membuat elite partai politik mendapat sorotan media yang lebih besar.

“Jangan lupa, citra itu memimpin sidang perubahan undang-undang dasar dan seluruh partai politik akan melobi ketua MPR untuk kepentingannya bisa masuk dalam perubahan undang-undang dasar itu adalah citra yang sangat bagus untuk kepentingan elektoral 2024," ujar Bayu.

Dia menambahkan, MPR masih memiliki kewenangan yang mempengaruhi jalannya demokrasi dan konstelasi politik di Indonesia. Berdasarkan, Pasal 7A, 7B dan Pasal 8 UUD 1945, MPR berwenang memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden atas usulan DPR setelah terlebih dahulu usulan DPR tersebut mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, MPR juga berwenang memilih Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

Bayu menilai, kabar bahwa MPR periode 2019 - 2024 akan melaksanakan perubahan terhadap UUD 1945 menjadi salah satu magnet bagi partai politik untuk mengatur strategi berebut kursi pimpinan MPR, meskipun perubahan UUD 1945 nantinya disebut terbatas yaitu hadirnya kembali haluan negara.

Dengan melihat kewenangan MPR yang ternyata tetap strategis dan ditambah rencana agenda MPR ke depan yang punya dampak politik besar, Bayu memahami penyebab perebutan kursi Ketua MPR saat ini menjadi terkesan sangat sengit dan panas.

“Kita bisa pahami elite politik berlomba untuk jadi ketua MPR. Ini bukan lagi jabatan simbolis sebagai ketua MPR,” ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya