Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KETUA Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Garnasih mengatakan Presiden Joko Widodo dan stafnya memiliki pertimbangan tersendiri dengan tidak membuka ke publik terkait Keputusan Presiden tentang pembentukan Pansel Capim KPK.
Meski demikian, Yenti tak merinci soal pertimbangan tersebut. Namun, ia meyakini ada alasan lain bagi Sekretariat Negara menolak untuk membuka ke publik.
"Saya tidak tahu ada aturan untuk dipublikasikan. Itu kita kan dicek Keppres penunjukan itu. Apakah itu lazim dibawa ke publik, jangan ada ide langsung nyerang. Itu kan keputusan Presiden dan ada pertimbangannya," kata Yenti, Minggu (28/7).
Yenti menjelaskan dalam Keppres tersebut hanya ditembuskan kepada nama-nama yang tercantum, seperti anggota Pansel KPK yang terpilih. Ia mengaku mungkin ada pihak lain yang ingin mengetahui lebih lanjut perihal pansel KPK tersebut.
"Kayanya lho ya. Mereka ingin melihat, menuduh pansel tidak kerja. Dikiranya kita yang beberapa pakai outsourching tidak kerja. Mungkin dan aneh aja," kata Yenti.
Baca juga : Hindari Diskriminasi, LHKPN Capim KPK Belum Wajib di Awal Seleksi
Meski demikian, Yenti mengaku tak terlalu mempersoalkan perihal dibukanya Keppres tersebut ke publik. Saat ini, kata ia, pihaknya fokus menyelesaikan tahapan seleksi capim KPK.
"Tapi tidak apa lah, kita tidak mengurusin hal itu. Kita fokus. Kita juga harus menjaga dan menghargai orang yang sudah berusaha ikut seleksi," kata Yenti.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Cecep Suryadi, meminta Sekretariat Negara agar terbuka soal Keppres tersebut. Sebab Keppres bukanlah informasi yang dikecualikan.
"Keppres itu seharusnya bisa diakses karena kan ada lampiran nama-nama pansel, apa saja yang jadi tanggung jawab pansel, ruang lingkup kerja, masa kerja pansel, seharusnya dengan mudah bisa diakses. Setneg harus buka itu, kalau ada yang memohon harus disampaikan," ujar Cecep
Sebelumnya, berdasarkan surat yang dikeluarkan Setneg, Kamis (25/7),, menolak permintaan KIP untuk membuka informasi soal Keppres Capim KPK.
Setneg menolak lantaran Keppres tersebut hanya ditembuskan ke masing-masing nama anggota Capim KPK yang tertulis dan dapat dipergunakan sebagai mana mestinya. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved