Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Bupati Kunci Penyelesaian Polemik Jabatan Wabup HST

Denny Susanto
26/7/2019 10:08
Bupati Kunci Penyelesaian Polemik Jabatan Wabup HST
Ilustrasi(Antara )

KUNCI penyelesaian polemik pengisian jabatan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) hanya di tangan bupati. Hal itu dikemukakan Ketua Dewan Pembina Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hulu Sungai Tengah, Fakih Jarjani, Jumat (26/7).

"Masalah Cawabup HST ini hanya mis komunikasi saja. Bahwa dengan diserahkannya surat dari partai pengusung Gerindra, PBB dan PKS yang sepakat mencalonkan dua nama (Fakih Jarjani dan Berry Nahdian Furqon) kepada bupati, maka bupati selanjutnya meneruskannya ke DPRD," terang Fakih.

Fakih Jarjani pernah menjabat Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah periode 2010-2015. Dan kini kembali diusulkan PKS sebagai calon wakil bupati. Sementara Berry Nahdian Furqan calon wakil bupati yang diusung PBB enggan berkomentar banyak. Namun dirinya berharap polemik ini dapat segera selesai. Hal serupa juga dikemukakan Ketua DPD PKS Hulu Sungai Tengah, Supriyadi. Menurutnya sebenarnya tidak ada polemik pada koalisi partai pengusung. Hal ini dibuktikan dengan kesepakatan partai koalisi memasukan kembali dua nama calon (Faqih dan Berry) pasca pengunduran diri calon lainnya Mahmud.

Sementara Ketua KPU Hulu Sungai Tengah, Johransyah menyatakan pengisian wakil bupati harus berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016. Mekanismenya dilakukan oleh DPRD HST.

"Partai politik pengusung menyampaikan dua calon kepada DPRD melalui bupati. Artinya, bupati hanya membantu menyampaikan," kata Johransyah.

Pihaknya pernah menyampaikan permasalahan ini pada bupati atas permintaan pendapat terkait pengisian wakil bupati Hulu Sungai Tengah.

Akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Akhmad Fikri Hadin mengatakan jika ada upaya menghalang-halangi seseorang menjadi calon wakil bupati maka sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 180 ayat 2, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 96 bulan. Dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp96 juta.

baca juga: BPBD Klaten Prioritaskan 12 Desa Dilanda Kekeringan

"UU ini didesain agar transparansi diciptakan. Kedaulatan rakyat dijunjung tinggi dan untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara, serta hak parpol pengusung kepala daerah," pungkasnya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya