Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KORPS Adhyaksa memastikan proses hukum dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan tidak berhenti. Itu dilakukan meski realitasnya Mahkamah Agung menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain selaku pihak tergugat.
"Dalam artian pemerintah masih ada peluang dan kesempatan untuk melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali (PK)," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo seusai memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 Tahun 2019, di Kompleks Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (22/7).
Menurut dia, kejaksaan sudah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar agar segera mengajukan PK ke MA. Pun kejaksaan sebagai pengacara negara juga butuh surat kuasa khusus sebagai dasar atau legal standing untuk mewakili pemerintah dalam proses persidangan.
Baca juga: Kasasi Karhutla Ditolak, Menteri LHK: Pencegahan Sudah Lebih Baik
Lebih jauh, terang dia, pemerintah tidak diam dalam menghadapi kasus kebakaran hutan yang selama ini terjadi. Pemerintah responsif dengan memproses perkara tersebut hingga tuntas.
"Buktinya apa? Sekarang ini statistik peristiwa kebakaran hutan sudah semakin menurun, bahkan banyak pelaku baik perorangan maupun korporasi yang sudah diajukan ke pengadilan untuk kemudian dinyatakan bersalah. Dan semuanya diwakili oleh kejaksaan," tandasnya.
MA sebelumnya menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat. Majelis hakim MA justru menguatkan putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Dengan keputusan kasasi itu, pemerintah pun diminta mengeluarkan peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.(OL-5)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
KEJAKSAAN Agung mencopot empat kepala kejaksaan negeri, termasuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas, dari jabatan struktural akibat pelanggaran etik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved