Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KORPS Adhyaksa memastikan proses hukum dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan tidak berhenti. Itu dilakukan meski realitasnya Mahkamah Agung menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain selaku pihak tergugat.
"Dalam artian pemerintah masih ada peluang dan kesempatan untuk melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali (PK)," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo seusai memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 Tahun 2019, di Kompleks Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (22/7).
Menurut dia, kejaksaan sudah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar agar segera mengajukan PK ke MA. Pun kejaksaan sebagai pengacara negara juga butuh surat kuasa khusus sebagai dasar atau legal standing untuk mewakili pemerintah dalam proses persidangan.
Baca juga: Kasasi Karhutla Ditolak, Menteri LHK: Pencegahan Sudah Lebih Baik
Lebih jauh, terang dia, pemerintah tidak diam dalam menghadapi kasus kebakaran hutan yang selama ini terjadi. Pemerintah responsif dengan memproses perkara tersebut hingga tuntas.
"Buktinya apa? Sekarang ini statistik peristiwa kebakaran hutan sudah semakin menurun, bahkan banyak pelaku baik perorangan maupun korporasi yang sudah diajukan ke pengadilan untuk kemudian dinyatakan bersalah. Dan semuanya diwakili oleh kejaksaan," tandasnya.
MA sebelumnya menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat. Majelis hakim MA justru menguatkan putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Dengan keputusan kasasi itu, pemerintah pun diminta mengeluarkan peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.(OL-5)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved