Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KORPS Adhyaksa memastikan proses hukum dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan tidak berhenti. Itu dilakukan meski realitasnya Mahkamah Agung menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain selaku pihak tergugat.
"Dalam artian pemerintah masih ada peluang dan kesempatan untuk melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali (PK)," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo seusai memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 Tahun 2019, di Kompleks Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (22/7).
Menurut dia, kejaksaan sudah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar agar segera mengajukan PK ke MA. Pun kejaksaan sebagai pengacara negara juga butuh surat kuasa khusus sebagai dasar atau legal standing untuk mewakili pemerintah dalam proses persidangan.
Baca juga: Kasasi Karhutla Ditolak, Menteri LHK: Pencegahan Sudah Lebih Baik
Lebih jauh, terang dia, pemerintah tidak diam dalam menghadapi kasus kebakaran hutan yang selama ini terjadi. Pemerintah responsif dengan memproses perkara tersebut hingga tuntas.
"Buktinya apa? Sekarang ini statistik peristiwa kebakaran hutan sudah semakin menurun, bahkan banyak pelaku baik perorangan maupun korporasi yang sudah diajukan ke pengadilan untuk kemudian dinyatakan bersalah. Dan semuanya diwakili oleh kejaksaan," tandasnya.
MA sebelumnya menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat. Majelis hakim MA justru menguatkan putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Dengan keputusan kasasi itu, pemerintah pun diminta mengeluarkan peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.(OL-5)
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved