Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pansel Capim KPK : Tak Ada Kuota Institusi dalam KPK

M. Ilham Ramadhan Avisena
20/7/2019 20:00
Pansel Capim KPK : Tak Ada Kuota Institusi dalam KPK
Anggota Pansel Capim KPK Hendardi(MI/M. Irfan)

PANITIA Seleksi Calom Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak ada jatah atau kuota bagi institusi tertentu dalam seleksi capim KPK periode 2019-2023 yang kini sedang berlangsung.

Anggota Pansel Capim KPK Hendardi mengatakan, tidak ada aturan tertulis yang menyebut soal kuota bagi institusi tertentu dalam pimpinan KPK.

"Tidak ada aturannya semacam kuota atau semacam penjatahan bagi institusi tertentu," kata Hendardi saat dihubungi, Sabtu (20/7).

KPK, kata Hendardi, memang memiliki kewenangan yang serupa dengan institusi penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan berupa penyidikan, penyelidikan dan penuntutan.

Namun hal itu tidak serta merta kursi pimpinan KPK disediakan secara khusus untuk perwakilan Polri dan Kejaksaan.

Baca juga : Pansel Capim KPK Sebut Ada Peserta yang tak Mahir Gunakan Laptop

"Tapi sejauh di Komisioner itu nanti bisa mengantisipasi soal-soal itu, ya saya kira tidak ada masalah," tutur Hendardi.

"Tidak pernah ada ketentuan bahwa harus ada jatahnya polisi segini, jatah kejaksaan segini, tidak pernah ada ketentuan itu," lanjutnya.

Kursi pimpinan KPK diperuntukkan bagi semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dalam perundangan yang berlaku. Untuk itu, Hendardi kembali menegaskan, tidak benar bila dikatakan adanya penjatahan bagi institusi tertentu.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK, Antasari Azhar beberapa waktu lalu menyatakan, komposisi pimpinan KPK era Agus Rahardjo menyalahi aturan lantaran tidak ada perwakilan jaksa sebagai petinggi.

Menanggapi hal itu, Hendardi menyatakan, apa yang dikatakan oleh Antasari bisa jadi merupakan sebuah usul semata.

"Mungkin itu usulan pak Antasari, bukan melanggar, itu usulan pak Antasari sebagai mantan Ketua KPK," terangnya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga telah menegaskan, berdasarkan aturan yang ada dalam pasal 43 ayat (3) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta diuraikan dalam penjelasan UU 30/2002 tentang KPK.

Dalam UU itu dijelaskan, pimpinan KPK terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat dan tidak menegaskan harus berasal dari institusi tertentu.

"Dari 2 UU tersebut kita memahami bahwa unsur yang diwajibkan sebagai pimpinan KPK adalah unsur pemerintah dan masyarakat, jadi tidak ada ketentuan yang mewajibkan unsur perwakilan institusi tertentu," pungkas Febri. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya