Antasari Azhar: UU KPK Perlu Direvisi

Putri Rosmalia Octaviyani
18/7/2019 16:40
Antasari Azhar: UU KPK Perlu Direvisi
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

MANTAN Ketua KPK, Antasari Azhar, mengatakan sudah waktunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi direvisi. Menurut dia, selain umurnya yang sudah lama, penjelasan juga perlu diberikan untuk menegaskan mengenai syarat calon ketua KPK.

"UU KPK harus direvisi, bukan untuk melemahkan tetapi untuk menguatkan," ujar Antasari, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/7).

Baca juga: Caleg DPD NTB: Wajar Dandan Sedikit, Masa Foto Bangun Tidur?

Antasari mengatakan, harus ditegaskan dalam UU mengenai kewajiban menyertakan unsur penyidik dan penuntut umum sebagai bagian dari pimpinan KPK. Hal itu selama ini belum tegas dipraktikkan.

Begitu juga soal pengawas internal. Menurutnya, untuk menguatkan dan memaksimalkan kerja KPK, tidak cukup hanya ada pengawas internal. KPK membutuhkan dewan pengawas yang bekerja khusus mengontrol kerja seluruh unsur KPK, mulai dari staf, penyidik, hingga pimpinan.

"Harus ada dewan pengawas untuk mengontrol. Apapun namanya itu nanti kita serahkan ke pemerintah dan DPR, yang pasti harus ada yang mengawasi," ujar Antasari.

Menangapi hal itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Trimedya Panjaitan, mengatakan wacana untuk merevisi UU KPK telah beberapa kali bergulir. DPR menyadari perlunya pembaruan dan penyempurnaan UU agar KPK dapat bekerja lebih maksimal seiring perkembangan waktu.

Namun, ia mengatakan, tidak mudah untuk membuat waacana tersebut terus bergulir. Berbagai opini negatif kerap diberikan pada DPR bila akan melakukan revisi terkait KPK. "Kami mau revisi dibilang mau melemahkan KPK. Sulit kalau sudah dibentuk opini seperti itu," ujar Trimedya.

Baca juga: Anggota DPR Dukung Bebas Narkoba Jadi Syarat Administrasi Nikah

Ia berharap DPR periode selanjutnya dapat membawa wacana revisi UU KPK ke pembahasan yang lebih jauh. Ia juga berharap pihak KPK dan masyarakat mau lebih terbuka terhadap wacana revisi UU KPK.

"Karena apapun kan KPK ini perlu dijaga dan dikritisi. Jadi kalau ada wacana revisi jangan dianggap melemahkan. UU KPK ini kan sudah 17 tahun jadi wajar direvisi," tutup Trimedya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya