Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

MK Tegaskan Proses Sengketa Pileg Dilakukan Secara Speedy Trial

Insi Nantika Jelita
17/7/2019 17:23
MK Tegaskan Proses Sengketa Pileg Dilakukan Secara Speedy Trial
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) bersama dengan Enni Nurbaningsih (kiri) dan Suhartoyo (kanan) di Gedung MK.(MI/MOHAMAD IRFAN )

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya memiliki waktu terbatas atau speedy trial dalam menyelesaikan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019. Oleh karena itu, pihaknya akan memutus perkara mana saja yang akan diteruskan dengan agenda putusan dismissal, yaitu proses penelitian terhadap gugatan yang masuk.

"Nanti tanggal 22 (Juli) diumumkan pak ketua (MK), apakah akan diteruskan atau cukup dihentikan di sini (perkara Pileg). Kita menentukan berdasarkan perkembangan sidang baik dari pemohon, termohon, pihak terkait dengan seluruh alat buktinya. PHPU sifatnya speedy trial," ungkap Hakim Arief di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/7).

Baca juga: DKPP Putuskan Cicitan Pramono ke Andi Arief bukan Pelanggaran

Pernyataan Arief tersebut merespons Kuasa Hukum Caleg DPD Dapil Sumatera Utara, Faisal Amri, Muhammad Habibi. Dalam persidangan, Habibi meminta majelis hakim MK agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan bukti C1. Namun, menurut Aref, hal itu tidak usah dipersoalkan.

Pasalnya, jika Bawaslu tidak memberikan bukti berupa C1, maka hal itu bisa menjadi keuntungan pihak pemohon. "Kalau tidak menghadirkan C1 kan jadi keuntungan anda, kenapa anda jadi repot?" tanya Arief. Habibi pun merespons, "Supaya lebih jelas yang mulia," ucapnya.

Arief menimpali dengan mengatakan, "Begini, dalam PHPU yang diletakan yang paling atas (alat bukti) adalah surat dan dokumen. Keberadaan saksi itu di bawah, jadi saksi tidak usah banyak-banyak, tapi yang paling mendukung. Untuk pemohon haknya pemohon sudah kita dengar semuanya (saat sidang pendahuluan). Sekarang, waktunya termohon dan pihak terkait," tandas Arief.

Ia menambahkan, "Jadi kita harus tahu persis, speedy trial waktunya hanya 30 hari. Kalau harus menghadirkan saksi setiap satu pemohon, bisa pada mati semua hakimnya, " kelakar Arief.

Baca juga: Bertemu JK, Erick Tohir Mengaku tak Bicarakan Politik

Dalam pembacaan jawaban dari termohon, yakni dari Kuasa Hukum KPU, M. Alfy pratama, menyatakan bahwa apa yang sudah ditetapkan pihaknya adalah benar dan meminta majelis hakim MK menolak permohonan pemohon, Faisal Amri.

"Pada pokoknya KPU Nias Selatan tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Petitumnya, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Benar untuk perolehan suara pemohon adalah 496.618 dan suara pihak terkait ( caleg DPD Badikenita Dr Sitepu) mendapat 496.760," tandas Alfy. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya