Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Baiq Nuril Serahkan Permohonan Amnesti ke Jokowi

Damar Iradat
15/7/2019 11:44
Baiq Nuril Serahkan Permohonan Amnesti ke Jokowi
Baiq Nuril(MI/PIUS ERLANGGA)

TERPIDANA pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Maknun menyerahkan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Surat permohonan diserahkan melalui Kantor Staf Presiden.

"Hari ini, kami akan memberikan surat kepada Presiden tentang pemberian amnesti untuk dirinya (Baiq Nuril) atas arahan Sekretariat Negara," kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Senin (15/7).

Usman dan politikus PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka mendampingi Baiq Nuril menyerahkan surat permohonan. Mereka diterima Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu.

Baiq Nuril dianggap bersalah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Jaksa Agung Tunda Eksekusi Baiq Nuril

Perkara ini merupakan buntut tersebarnya rekaman percakapan telepon antara Baiq Nuril dan atasannya di sekolah. Kasus ini menimbulkan polemik. Baiq Nuril dinilai sebagai korban pelecehan seksual dalam percakapan itu.

Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti. Baiq Nuril diharap segera mengajukan amnesti sehingga Kepala Negara bisa menggunakan kewenangannya.

Presiden akan berkonsultasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly; dan Jaksa Agung M. Prasetyo, terkait kasus ini.

Presiden ketujuh Indonesia akan mencarikan solusi terbaik buat Baiq Nuril. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya