Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAJELIS hakim memvonis terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun penjara.
Alasan majelis hakim memvonis terdakwa lebih rendah dikarenakan menimbang usia terdakwa yang sudah berumur lanjut. "Terdakwa sebagai seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut. Terdakwa telah melakukan perminataan maaf," kata hakim anggota, Kris Nugroho saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Diketahui Ratna Sarumpaet sendiri merupakan kelahiran 1949 atau sudah berumur 69 tahun.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Pertimbangkan Ajukan Banding
Sementara, pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa dianggap sebagai seorang publik figur dan tidak pantas melakukan kebohongan.
"Sebagai seorang publik figur seharusnya tidak memberikan contoh yang tidak baik dalam berbuat dan bertindak. Terdakwa berusaha menutupi nutupi kejadian yang sebenarnya," ujar Kris Nugroho.
Ratna Sarumpaet sendiri divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim.
Aktivis demokrasi tersebut sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved