Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

MA Sudah Tunjuk Majelis Hakim Gugatan Prabowo-Sandi

Insi Nantika Jelita
11/7/2019 19:30
MA Sudah Tunjuk Majelis Hakim Gugatan Prabowo-Sandi
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JURU Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan pihaknya segera melakukan persidangan terkait permohonan bekas pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Penunjukan majelis sudah ada. Pak Supandi ketuanya. Majelis hakim sedang membaca perkaranya. Saya belum tahu fix (tanggalnya), tapi segera disidangkan," ujar Andi saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Kamis (11/7).

Perkara tersebut telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. Sebanyak lima hakim agung akan mengadili permohonan tersebut. Selain hakim Supandi, anggota hakim lainnya ialah yaitu Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin.

Baca juga: KPU Siap Tanggapi Kasasi Prabowo-Sandi

Lebih lanjut Andi mengatakan bahwa permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi bukanlah kasasi. Permohonan tersebut sama dengan apa yang diajukan saat pertama kali diajukan ke MA. Namun saat itu ditolak lantaran tidak memenuhi syarat formil alias niet ontvanklijk verklaard (NO), karena legal standing yang diajukan saat itu Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso.

"Laporan itu sudah dibetulkan oleh mereka (Prabowo-Sandi). Memang dalam Undang-Undang MA bisa menerima laporan itu. Tapi apakah diputuskan bisa lanjut atau tidak, itu wewenang majelis hakim," tandas Andi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya