Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PARTAI NasDem meminta Mahakamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pemungutan suara ulang di 1 TPS yang ada di Kota Pemantang Siantar, Sumatera Utara (Sumut). Dalam permohonannya NasDem mempermasalahkan menggelembungnya suara Partai Hanura yang berpengaruh pada perolehan kursi DPRD NasDem.
NasDem mendalilkan Hanura seharusnya mendapat 6.251 suara, namun ternyata suara Hanura menggelembung menjadi 6.284 suara. Terdapat selisih 33 suara. Atas dasar tersebut akhirnya NasDem menuntut pemungutan suara ulang.
"Di Sumut, ada di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Mandailing Natal. Itu cukup kuat data yang kita miliki," ujar Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem Taufik Basari di Jakarta, Kamis (11/7).
Pria yang akrab disapa Tobas tersebut menyebut ada ketidakcocokan hasil pemilihan legislatif di Sumatera Utara. Di Mandailing Natal, NasDem menggugat pengurangan suara partai yang berkurang 12 poin dari 2.842 ke 2.829. Tobas menyebut pihaknya telah menyetorkan bukti-bukti kuat ke MK, untuk memenangkan gugatan.
Baca juga: Hari ke-3 MK Sidangkan 73 Perkara dari 9 Provinsi
"Sudah kita kumpulkan semua buktinya dan kita cukup yakin dengan bukti yang kita miliki, seharusnya Partai NasDem mendapatkan kursi di dapil-dapil yang kita ajukan tersebut," ujar dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Humas MK Fajar Laksono menyebut ada puluhan perkara dari 9 provinsi di hari ketiga sidang PHPU Legislatif.
"Ada 73 perkara dari 9 provinsi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Juli 2019.
Sebanyak 9 provinsi diantaranya yakni Gorontalo, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Maluku, Yogyakarta, Papua Barat, Sulawesi Tenggara dan Kepulauan Riau. Gugatan penggelembungan suara mendominasi PHPU legislatif.
Sidang pendahuluan menganut mekanisme serupa dengan sidang sebelumnya. Para hakim konstitusi membagi penanganan gugatan dalam tiga panel. Panel satu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, panel dua dipimpin Aswanto, dan panel ketiga dipimpin oleh I Dewa Gede Palguna. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved