Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengatakan pencopotan dua komisioner KPU dari jabatan kepala divisi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai peringatan agar KPU bekerja lebih hati-hati. Ia mengatakan, adanya pencopotan merupakan teguran agar KPU lebih sigap dalam menanggapi berbagai kasus atau aduan dari daerah.
"Tentu ini merupakan peringatan. Tamparan juga boleh, kepada KPU Pusat agar lebih berhati-hati," ujar Mardani, di gedung DPR, Jakarta, Kamis, (11/8).
Mardani mengatakan belum membaca lebih jauh alasan pencopotan jabatan oleh DKPP. Namun, ia mengapresiasi kerja DKPP yang melakukan pengawasan dengan baik pada komisioner-komisioner KPU
"Inilah indahnya demokrasi di Indonesia. Betapa tidak ada satu pun institusi yang dominan, KPU punya otoritas besar, anggaran besar. Tapi, tetap diawasi Bawaslu, diawasi DKPP dan kami apresiasi terhadap DKPP yang sudah memberikan keputusan tegas," ujar Mardani.
Meski ada pencopotan jabatan, Mardani yakin kinerja KPU tak akan terganggu. Ia mengatakan selanjutnya sebelum masa jabatan habis, komisi II juga akan melakukan evaluasi Pemilu 2019 bersama dengan KPU.
"Sesudah itu kita evaluasi bersama pemilu kemarin," ujar Mardani.
Seperti diketahui, dua komisioner KPU dinyatakan melanggar kode etik sehingga diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua divisi oleh DKPP.
Komisioner KPU Ilham Saputra diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik. Ilham dinilai melanggar kode etik lantaran menghambat proses pengisian jabatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI Partai Hanura.
DKPP juga memberhentikan Komisioner KPU Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang. Ia diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik terkait dengan proses seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved