Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Penetapan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah Alot

Denny Susanto
10/7/2019 12:12
Penetapan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah Alot
Ilustrasi(Antara)

POLEMIK penetapan calon Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah yang berlarut-larut dinilai merugikan masyarakat dan mengganggu kinerja pemerintah  daerah setempat. Hingga kini Bupati Hulu Sungai Tengah, Ahmad Chairansyah tak kunjung mengusulkan nama-nama kandidat wakil bupati pendamping dirinya meski partai pengusung telah mengusulkan sejak lama.

Adanya laporan LBH GP Anshor ke Polda Kalsel terkait masalah ini, berpotensi menyita waktu dan kinerja bupati. Pengamat hukum dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Fikri Hadin, Rabu (10/7), menyebutkan, tidak hanya merugikan bupati itu sendiri, polemik penetapan wakil bupati ini sangat merugikan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Menurutnya, jabatan wakil bupati merupakan penyokong kerja bupati, terutama dalam hal konsolidasi internal pemerintahan. Bahkan, jika bupati berhalangan sementara maupun berhalangan tetap, wakil secara ex-officio menggantikannya. Kasus ini juga akan  menguras energi bupati untuk menghadapi proses hukum yang berjalan. Bahkan berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan maupun pelayanan publik.

"Apabila hal ini yang terjadi maka will yang dilakukan tentu tidak wise," ujarnya.

Sebelumnya, LBH GP Ansor Kalsel yang diwakili Syaban Husin Mubarak telah melaporkan masalah ini ke Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel. Menanggapi hal ini, Bupati Hulu Sungai Tengah, Chairansyah menyatakan siap dan akan mentaati hukum.

"Saya siap jika dipanggil Polda, namun sampai sekarang saya belum menerima surat pemanggilan tersebut," tegas Chairansyah.

baca juga: Serapan Anggaran Kementerian PU-Pera Masih Minim
Ia mengakui memang benar adanya pengajuan nama calon wakil bupati dari partai pengusung atas nama Berry Nahdian Furqan dan Faqih Jarjani. Namun Chairansyah berkilah harus ada berkas-berkas lengkap sebagaimana peraturan perundang-undangan, agar bisa diajukan ke DPRD.

Humas Polda Kalsel, Komisaris Besar Muhammad Rifai mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus penetapan posisi wakil bupati Hulu Sungai Tengah. Dalam waktu dekat kepolisian akan memanggil Chairansyah untuk dimintai keterangan terkait hal ini. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya