Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
POLITIKUS Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka, berencana menemui Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly, Senin (8/7) sore ini. Ia datang bersama Baiq Nuril dan kuasa hukumnya untuk berkonsultasi dengan Menkumham mengenai rencana pengajuan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.
"Hari ini, kami melanjutkan langkah. Perjuangan untuk rasa keadilan bagi perempuan teguh. Keberuntungan bagi para pemberani.. Doain ya guysss #SaveNuril #BebaskanNuril #SaveBaiqNuril," cuit Rieke melalui akum twitternya @riekediahp.
Melalui keterangan tertulis, Rieke menambahkan, "Saya dan kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, dan tim advokasi dari NTB, Nyayu Ernawati, akan mendampingi Baiq Nuril berkonsultasi dengan Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasona Laoly."
Anggota DPR RI tersebut mengapresiasi respons Jokowi terhadap putusan Mahkamah Agung yang menolak PK Baiq Nuril, di mana Jokowi tidak ingin mengintervensi proses hukum, namun tetap memperjuangkan dan mengedepankan rasa keadilan dari putusan hukum.
"Ini terbukti dengan sikap Presiden Jokowi yang menyatakan memberikan ruang kepada Baiq Nuril untuk segera mengajukan amnesti," kata Rieke.
Dari informasi yang berkembang, Baiq Nuril bersama kuasa hukum dan perwakilan tim advokasi dari NTB rencananya akan tiba di Bandara Soekarno Hatta hari ini untuk selanjutnya menuju Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Ketua DPR Minta Jokowi Pertimbangkan Amnesti Baiq Nuril
Sepeeti diketahui, Baiq Nuril sebelumnya dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempat dirinya bekerja. Baiq Nuril dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya asusila.
Setelah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, pelaku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menang. Baiq Nuril lantas mengajukan PK ke MA, namun permintaan tersebut ditolak. Dengan penolakan ini, Baiq Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved