Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tengah mempertimbangkan penerapan rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2020. Nantinya, e-rekap akan diterapkan melalui sistem informasi pemungutan suara (Situng). Diketahui hingga saat ini, Situng tidak digunakan sebagai hasil resmi pemilu.
Gagasan penggunaan e-rekap dianggap sebagai hal yang positif. Mengingat lamanya proses rekipitulasi yang dilakukan secara manual memang menjadi salah satu persoalan yang dihadapi dalam pemilu dan pilkada di Indonesia. Di lain pihak, berdasarkan catatan Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), kurang lebih terdapat tiga potensi permasalahan yang sering kali ditimbulkan dari rekapitulasi manual.
Pertama ialah terbukanya ruang manipulasi hasil suara ketika proses rekiptulasi berjenjang. Kedua, suara pemilih berpotensi hilang setelah dipindahkan dari TPS, bahkan berbarengan dengan kotak suaranya. Ketiga, adanya kesalahan teknis dalam peroses penulisan perolehan suara dan penghitungan saat rekapitulasi.
Namun, e-rekap tidak dapat dilakukan dengan tergesa-gesa dan tanpa persiapan matang. Uji coba berulang di berbagai wilayah juga harus dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia.
"KPU RI dan pembuat kebijakan harus mengevaluasi dan belajar betul dari kurang optimalnya KPU dalam mengelola Situng saat Pemilu 2019," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni, saat dihubungi Sabtu, (6/7).
Titi mengatakan, pemanfaatan teknologi dalam pemilu haruslah dipersiapkan dengan matang, inklusif, dan dengan waktu yang cukup. Terutama untuk melakukan uji coba berulang, pelatihan yang maksimal untuk para petugas, serta membuka ruang adanya audit teknologi secara akuntabel, termasuk membangun kepercayaan publik terhadap teknologi yang digunakan.
baca juga: Anak Berhak Mendapatkan Nutrisi Seimbang
"Oleh karena itu, hasil audit sistem atas teknologi yang digunakan juga mutlak dipublikasi secara transparan kepada publik," ujar Titi.
Titi mengatakan, E-rekap perlu dilakukan secara bertahap tidak langsung diseluruh daerah pilkada. Hal itu harus dilakukan sebagai sarana mempersiapkan kematangan sistem sekaligus membangun ruang kepercayaan publik. (OL-3)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved