Lima Capim KPK dari Kejaksaan Agung Serahkan LHKPN

Rahmatul Fajri
05/7/2019 19:55
Lima Capim KPK dari Kejaksaan Agung Serahkan LHKPN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.(MI/ROMMY PUJIANTO )

JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan lima calon pimpinan KPK dari unsur Kejaksaan Agung telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Febri mengatakan KPK menghargai komitmen pimpinan instansi dan kepatuhan pelaporan LHKPN ini, meski tiga di antaranya melaporkan LHKPN setelah 31 Maret 2019.

"Untuk pelaporan periodik 2018 sebagaimana diwajibkan oleh Instruksi Jaksa Agung RI Nomor INS-003 Tahun 2019, lima pejabat kejaksaan tersebut telah melaporkan kekayaannya meskipun tiga diantaranya melaporkan setelah 31 Maret 2019," kata Febri, Jumat (5/7).

Febri menjelaskan, instruksi Jaksa Agung M Prasetyo tersebut sejalan dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Khususnya tentang pelaporan periodik setiap tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 5 peraturan tersebut.

Febri merinci melalui informasi Peta Kepatuhan di laman elhkpn.kpk.go.id, dari 9.888 orang wajib lapor di institusi Kejaksaan Agung, 7.438 orang di antaranya telah melaporkan kekayaan Tahun 2018 secara periodik di 2019.

"Dengan demikian, persentase kepatuhan adalah 75,22 persen," terang Febri.


Baca juga: Pansel: Pendaftar Capim KPK pada Hari Terakhir 384 Orang


Lebih lanjut, Febri berharap laporan LHKPN ini menjadi indikator penting bagi seluruh instansi untuk mengukur komitmen pencegahan korupsi. Selain itu, juga menjadi bahan pertimbangan bagi panitia seleksi capim KPK dalam menyaring Pimpinan KPK.

"Selain kepatuhan melaporkan kekayaan, kebenaran laporan juga hal yang krusial," ujar Febri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Indonesia, ke lima capim KPK dari unsur Kejaksaan Agung tersebut yang telah melaporkan LHKPN, yakni Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sugeng Purnomo, total kekayaan LHKPN Juli 2019 sejumlah Rp2.811.742.049.

Selanjutnya, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha, Johanis Tanak, total kekayaan LHKPN Juni 2019 sejumlah Rp8.340.407.121

Kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah M Rum, total kekayaan LHKPN Maret 2019 sejumlah Rp755.340.042

Lalu, Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Ranu Mihardja, total kekayaan LHKPN April 2019 sejumlah Rp3.786.299.315

Terakhir, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi, total kekayaan LHKPN Maret 2019 sejumlah Rp2.388.239.438. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya