Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan lima calon pimpinan KPK dari unsur Kejaksaan Agung telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Febri mengatakan KPK menghargai komitmen pimpinan instansi dan kepatuhan pelaporan LHKPN ini, meski tiga di antaranya melaporkan LHKPN setelah 31 Maret 2019.
"Untuk pelaporan periodik 2018 sebagaimana diwajibkan oleh Instruksi Jaksa Agung RI Nomor INS-003 Tahun 2019, lima pejabat kejaksaan tersebut telah melaporkan kekayaannya meskipun tiga diantaranya melaporkan setelah 31 Maret 2019," kata Febri, Jumat (5/7).
Febri menjelaskan, instruksi Jaksa Agung M Prasetyo tersebut sejalan dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Khususnya tentang pelaporan periodik setiap tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 5 peraturan tersebut.
Febri merinci melalui informasi Peta Kepatuhan di laman elhkpn.kpk.go.id, dari 9.888 orang wajib lapor di institusi Kejaksaan Agung, 7.438 orang di antaranya telah melaporkan kekayaan Tahun 2018 secara periodik di 2019.
"Dengan demikian, persentase kepatuhan adalah 75,22 persen," terang Febri.
Baca juga: Pansel: Pendaftar Capim KPK pada Hari Terakhir 384 Orang
Lebih lanjut, Febri berharap laporan LHKPN ini menjadi indikator penting bagi seluruh instansi untuk mengukur komitmen pencegahan korupsi. Selain itu, juga menjadi bahan pertimbangan bagi panitia seleksi capim KPK dalam menyaring Pimpinan KPK.
"Selain kepatuhan melaporkan kekayaan, kebenaran laporan juga hal yang krusial," ujar Febri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Indonesia, ke lima capim KPK dari unsur Kejaksaan Agung tersebut yang telah melaporkan LHKPN, yakni Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sugeng Purnomo, total kekayaan LHKPN Juli 2019 sejumlah Rp2.811.742.049.
Selanjutnya, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha, Johanis Tanak, total kekayaan LHKPN Juni 2019 sejumlah Rp8.340.407.121
Kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah M Rum, total kekayaan LHKPN Maret 2019 sejumlah Rp755.340.042
Lalu, Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Ranu Mihardja, total kekayaan LHKPN April 2019 sejumlah Rp3.786.299.315
Terakhir, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi, total kekayaan LHKPN Maret 2019 sejumlah Rp2.388.239.438. (OL-1)
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi membuka seleksi terbuka untuk posisi Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga.
Selain pelaksanaan secara luring, Labschool juga menyediakan layanan tes seleksi daring bagi peserta yang berada di luar negeri.
Berdasarkan regulasi terbaru, Kemenag menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi anggota Baznas dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dengan pengawasan ketat.
Ketokohan menjadi faktor penting untuk menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pendaftaran mulai hari ini, Kamis (10/7) sampai 29 Juli mendatang
Pada pemilihan pejabat yang dilakukan secara terbuka, biasanya pendaftar baru mendaftar menjelang penutupan pendaftaran.
Proses verifikasi dan validasi tidak berkaitan dengan SMA atau SMK tujuan yang akan dipilih dalam proses SPMB.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved