Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan lima calon pimpinan KPK dari unsur Kejaksaan Agung telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Febri mengatakan KPK menghargai komitmen pimpinan instansi dan kepatuhan pelaporan LHKPN ini, meski tiga di antaranya melaporkan LHKPN setelah 31 Maret 2019.
"Untuk pelaporan periodik 2018 sebagaimana diwajibkan oleh Instruksi Jaksa Agung RI Nomor INS-003 Tahun 2019, lima pejabat kejaksaan tersebut telah melaporkan kekayaannya meskipun tiga diantaranya melaporkan setelah 31 Maret 2019," kata Febri, Jumat (5/7).
Febri menjelaskan, instruksi Jaksa Agung M Prasetyo tersebut sejalan dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Khususnya tentang pelaporan periodik setiap tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 5 peraturan tersebut.
Febri merinci melalui informasi Peta Kepatuhan di laman elhkpn.kpk.go.id, dari 9.888 orang wajib lapor di institusi Kejaksaan Agung, 7.438 orang di antaranya telah melaporkan kekayaan Tahun 2018 secara periodik di 2019.
"Dengan demikian, persentase kepatuhan adalah 75,22 persen," terang Febri.
Baca juga: Pansel: Pendaftar Capim KPK pada Hari Terakhir 384 Orang
Lebih lanjut, Febri berharap laporan LHKPN ini menjadi indikator penting bagi seluruh instansi untuk mengukur komitmen pencegahan korupsi. Selain itu, juga menjadi bahan pertimbangan bagi panitia seleksi capim KPK dalam menyaring Pimpinan KPK.
"Selain kepatuhan melaporkan kekayaan, kebenaran laporan juga hal yang krusial," ujar Febri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Indonesia, ke lima capim KPK dari unsur Kejaksaan Agung tersebut yang telah melaporkan LHKPN, yakni Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sugeng Purnomo, total kekayaan LHKPN Juli 2019 sejumlah Rp2.811.742.049.
Selanjutnya, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha, Johanis Tanak, total kekayaan LHKPN Juni 2019 sejumlah Rp8.340.407.121
Kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah M Rum, total kekayaan LHKPN Maret 2019 sejumlah Rp755.340.042
Lalu, Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Ranu Mihardja, total kekayaan LHKPN April 2019 sejumlah Rp3.786.299.315
Terakhir, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi, total kekayaan LHKPN Maret 2019 sejumlah Rp2.388.239.438. (OL-1)
Saat ini, timnas Indonesia U-23 kembali menggelar latihan dalam pemusatan latihan (TC) di Bali. Indonesia tergabung di Grup B, bersama Malaysia, Myanmar, dan Laos.
Sebanyak 1.056 pemain usia 12 & 13 tahun dari 64 tim yang berasal dari 13 provinsi dan 1 negara ASEAN siap bertanding dalam turnamen Tays Bakers Barati Cup di Training Ground Bali United.
Sebanyak 12 klub futsal dari kabupaten dan kota se Sulawesi Tengah unjuk kebolehan demi berebut tiket mewakili Sulawesi Tengah ke babak nasional.
Persiapan pembentukan tim yang diasuh Bima Sakti menuju Piala Dunia U-17 pada 10 November hingga 2 Desember itu telah dilakukan di sejumlah kota
SELEKSI tim U-16 Indonesia tahap pertama rampung digelar pada Rabu (28/2) dan sebanyak 98 pemain telah dipantau secara langsung oleh pelatih Nova Arianto.
Miroslav Fernando merupakan salah satu pemain diaspora yang dipanggil Nova bersama dengan lima pemain lainnya,
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved